Lukman Hakim Saifuddin
  • Home
  • Figure
  • News
  • Opinion
  • Election
  • Teladan
  • Buku

Sosialisasi Pilar Bangsa KBRI Sana'a Yaman

Written by: Redaktur

Pimpinan MPR menghadiri lomba pemahaman kebangsaan yang diselenggarakan KBRI Sana'a Yaman, diikuti oleh pelajar/santri di seluruh wilayah Yaman, tanggal 5 September 2012

Wakil Ketua MPR : Buktikan Keterlibatan Boediono Harus Lewat HMP

Written by: Redaktur

Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Syaefuddin sepakat untuk membuktikan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam kasus Century butuh penyelidikan DPR RI. Hal itu dilakukan lewat hak menyatakan pendapat (HMP). Sebab Boediono menjabat sebagai wakil presiden RI.

"Jadi begini, ketika seorang WNI menjadi presiden atau wakil presiden, maka tidak bisa menjalani proses hukum sebagaimana lazimnya warga negara biasa," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/11).

Menurut Lukman, dugaan kejahatan yang dilakukan seorang Presiden atau Wapres tidak bisa diusut Polri, Kejagung, ataupun KPK. Tapi hanya bisa diusut DPR. Yang mengadili pun bukan pengadilan tapi Mahkamah Konstitusi.

"Ada lima pelanggaran hukum yang bisa dijadikan dasar di antaranya pengkhianatan, korupsi, suap, atau melakukan perbuatan tercela," kata dia.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini meyakini DPR pasti akan mengamati KPK. Termasuk respon KPK. "Jadi dengan atau tanpa ada hasil penyidikan oleh aparat, DPR bisa menggunakan Hak Meyatakan Pendapatnya,"kata Lukman.(Andhini)

Selasa, 20 November 2012 19:28 WIB

DPR Bakal Jerat Boediono dengan Hak Angket

Written by: Redaktur

JAKARTA- Tim pengawas (Timwas) skandal Bank Century ngotot agar KPK memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono. Namun, KPK enggan untuk memenuhi permintaan Timwas, karena sejumlah alasan. Salah satunya ialah jabatan Wakil Presiden Indonesia yang dijabat Boediono saat ini.

Namun, menurut Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, alasan KPK tersebut cukup wajar. Sebab menurutnya, siapapun Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi presiden atau wakil presiden, maka dia tidak bisa menjalani proses hukum sebagaimana lazimnya warga negara biasa. Sebab, seluruh lembaga penegak hukum posisinya berada di bawah presiden dan wakil presiden.

Dikatakan Lukman, pihak yang bisa melakukan penyelidikan terhadap presiden atau wakil presiden hanyalah DPR, melalui lembaga sementara seperti hak angket DPR atau semacamnya. "Oleh karenanya, dia hanya bisa diusut lembaga sementara DPR melalui hak angket," kata Lukman saat dihubungi wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Namun hak angket yang dimaksudkan oleh Lukman tersebut berbeda dengan hak angket yang sebelumnya telah dilakukan pada tahap Panitia Khusus (Pansus) Century lalu, dimana hasil dari proses hak angket tersebut langsung diserahkan ke penegak hukum.

Hak angket yang diusulkan oleh Lukman kali ini nantinya harus segera ditindaklanjuti oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Lalu yang mengadili bukan pengadilan, tapi MK. Tentunya DPR akan melihat, apakah perlu hak angket ini," ujarnya.

Secara mekanisme, jika ada indikasi keterlibatan presiden atau wakil presiden, DPR diperbolehkan untuk mengambil hak angketnya kembali. Sebab hak angket yang pernah dilakukan sebelumnya hanya merekomendasikan ke penegak hukum, di mana KPK terbentur oleh konstitusi untuk menindak Boediono.

Maka dengan hasil hak angket sebelumnya, DPR bisa menggunakan hak menyatakan pendapat yang langsung diserahkan ke MK untuk diuji, apakah benar Boediono terlibat atau tidak dalam kasus tersebut.

"Maka keputusan dari MK dikembalikan ke DPR, dan jika diputuskan bersalah oleh MK maka bermuara di MPR untuk diambil keputusan final apakah diberhentikan atau tidak. Hak menyatakan pendapat ini digunakan jika sudah ada dugaan telah terjadi keterlibatan," ungkapnya.

DPR sendiri, sambung Lukman, tidak perlu menunggu rekomendasi dari pihak manapun untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus Bank Century itu. ”Tidak harus rekomendasi. DPR bisa pakai hak angketnya berdasarkan masukan dari dugaan-dugaan yang mendasari, perlu didalami ," ungkapnya. (ugo)

Selasa, 20 November 2012 - 17:14 wib
Tegar Arief Fadly - Okezone

 

Page 138 of 185

  • 133
  • 134
  • 135
  • 136
  • 137
  • 138
  • 139
  • 140
  • 141
  • 142

Toko Buku

flyer buku cet ke 15

Pesan Langsung di Sini. Tersedia di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.