- Written by: Redaktur
Jakarta - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menilai pemerasan yang dilakukan oleh oknum DPR masuk ranah hukum dan harus diproses oleh KPK. Dia mendorong KPK proaktif dalam pengungkapan anggota DPR yang terlibat kongkalikong dengan direksi BUMN tersebut.
Lukman membenarkan praktik kongkalikong di DPR bisa masuk kategori pemerasan dan gratifikasi. Kedua belah pihak baik oknum DPR dan oknum BUMN bisa terlibat dan bisa diproses oleh KPK.
"Karena itu bisa diproses KPK," kata Lukman kepada detikcom, Jumat (2/11/2012).
Lukman pun mendorong kalangan direksi BUMN, Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan semua pihak yang tahu praktik kongkalikong di DPR untuk melapor ke KPK.
"Kalangan BUMN, direksi dan menterinya, juga semua pihak yang punya informasi tentang praktik kongkalikong, pemberian upeti, ataupun pemerasan antara anggota DPR dengan BUMN, saya minta untuk segera melaporkannya ke BK DPR dan KPK. Jangan justru mengungkapkan ke publik karena ini masalah hukum," tegas Lukman.
Lukman berharap pelaporan tersebut disertai bukti dan fakta yang jelas. Karena kalau tidak disertai bukti bisa menjadi fitnah dan kurang baik untuk hubungan DPR dengan pemerintah.
"Insinuasi seperti itu menghancurkan kredibilitas institusi negara dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga negara seperti DPR," kata Lukman.
Lukman menambahkan, saat ini banyak problem bangsa yang menyita perhatian masyarakat dan mendesak untuk diatasi segera. Termasuk kongkalikong anggaran di DPR.
"Isu ini harus secepatnya diselesaikan dan diproses secara hukum, jangan dipolitisir dan digunakan untuk tujuan-tujuan perorangan atau kelompok tertentu dengan menyebarluaskan pemberitaannya berlarut-larut," tandasnya.
Belakangan ini satu demi satu praktik kongkalikong oknum DPR mulai terungkap. Selain Menteri BUMN Dahlan Iskan yang berani menghadapi DPR dengan menyebut mengantongi 10 anggota DPR pemeras BUMN, berupa kesaksian mengungkap sejumlah fakta mencengangkan.
Seperti mantan Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga yang mengaku pernah diminta upeti Rp 2 miliar oleh oknum DPR. Saat itu, Hotbonar pernah mengadukan masalah ini ke pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas.
Upaya pemerasan itu terjadi di sebuah ruang kerja anggota DPR usai RDP. Saat itu, ada oknum berinisial ETS dari FPDIP tahun 2010 dan oknum anggota DPR berinisial N dari Fraksi Demokrat dan satu anggota DPR lainnya. ETS secara terang-terangan meminta uang Rp 2 miliar untuk dibagi-bagi ke 40 anggota Komisi IX DPR.
Selain itu, eks Sesditjen ESDM Soekanar mengungkap adanya 'upeti' pembahasan RUU ke anggota Komisi VII DPR periode 2004-2009. Hal ini disampaikan Soekanar dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Solar Home System (SHS). Soekanar mengaku pernah menerima uang dari mantan Kepala Sub Usaha Energi Terbarukan Ditjen LPE Kementerian ESDM, Kosasih.
Duit Rp 1,5 miliar itu kemudian dibagi-bagikan kepada tim dari LPE Ditjen ESDM dan anggota Komisi VII DPR yang terlibat pembahasan Rancangan UU Energi dan UU Ketenagalistrikan tahun 2007.
(van/nrl)
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
- Written by: Redaktur
JAKARTA – Indonesia membutuhkan pemimpin yang memahami realitas ke-Indonesiaan baik segi negatif dan positifnya. Ini penting agar pemimpin yang ada tidak terjebak kepentingan pragmatis yang sibuk mengurus kepentingan pribadi dan kelompoknya.
“Kita butuh pemimpin yang paham masalah Indonesia secara utuh. Sosok pemimpin yang dituntut merawat kearifan lokal sehingga melahirkan kebijakan positif dan pro rakyat, “ jelas Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin dalam diskusi di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Senin (29/10)
Menurut Lukman, saat ini Indonesia terjebak pada kepemimpinan popularitas. Akibatnya sejak reformasi, bangsa ini hanya berhasil melahirkan pemimpin yang terjebak politik pencitraan dan transaksional.
“Sejak reformasi, Indonesia hanya berhasil melahirkan pemimpin transaksional. Sedangkan pemimpin idealis dan berjiwa aktivis banyak yang tenggelam, “ tegasnya.
Untuk itu, Lukman mengharapkan adanya proses rekayasa kepemimpinan agar pemimpin idealis, aktivis dan memiliki integritas mampu tampil ke depan.
“Ini harus dipandang sebagai persoalan serius. Kesalehan individu pemimpin harus dimassifkan sebagai kesalehan sosial, seperti pejuang anti korupsi yang jelas berintegritas harus mampu menjadi panutan masyarakat, “ pungkasnya.
Inggar Saputra, Berita99
30 Oktober 2012 jam 06:57
- Written by: Redaktur
Jakarta - "Stop kongkalikong" yang digalakkan pemerintah menjadi isu panas di DPR. Kalangan DPR seharusnya tidak kebakaran jenggot menanggapi surat edaran pemerintah untuk menghentikan kongkalikong dengan oknum DPR tersebut. Seharusnya DPR introspeksi diri.
"Saya pikir itu imbauan yang bagus dan memang sudah seharusnya seperti itu. Ibarat bertepuk tangan itu kan harus dua tangan, ibarat kongkalikong itu kan tidak bisa melibatkan salah satu pihak saja. Menurut saya anggota DPR tidak harus kebakaran jenggot seperti itu, ini disikapi positif saja," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin saat berbincang dengan detikcom, Kamis (25/10/2012).
Hal ini disampaikan Lukman menanggapi sikap keras kalangan Komisi VI DPR menyangkut imbauan pemerintah melalui Seskab Dipo Alam untuk menghentikan kongkalikong Direksi BUMN dengan DPR. Komisi VI DPR yang membidangi BUMN memang langsung besuara keras menyangkut imbauan ini.
Menurut Lukman, imbauan ini harusnya disikapi dengan dukungan agar praktik kongkalikong antara Direksi BUMN dengan oknum DPR tidak terus terjadi.
"Saya pikir tanpa harus diimbau pun sudah seharusnya begitu. Justru imbauan itu menunjukkan terjadinya praktik semacam itu dan itu harus diproses hukum," katanya.
"Jadi ini peringatan positif bagi siapa saja agar tidak terjadi praktik kongkalikong," tandasnya.
Pada 28 September, pemerintah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN, harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah.
Seskab Dipo Alam mengatakan, surat edaran itu sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pencegahan praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/DPRD, dan/atau rekanan.
Berikut sebagian penggalan surat edaran itu seperti dilansir dalam situs Seskab.go.id:
“Demi suksesnya pembangunan untuk rakyat dalam sisa masa bakti KIB II, maka kami mengingatkan diri kami sendiri dan mengajak seluruh Menteri dan anggota KIB II beserta jajarannya, pimpinan dan jajaran Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mencegah praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR/DPRD dan/atau rekanan, dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014,” tulis Seskab dalam Surat Edaran itu.
“Bila ada konsekwensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah “akan dipotong” atau“ dibintangi”, maka seyogianya merujuk kepada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya,” lanjut Dipo.
(van/nrl)
Kamis, 25/10/2012 11:10 WIB
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
