Lukman Hakim Saifuddin
  • Home
  • Figure
  • News
  • Opinion
  • Election
  • Teladan
  • Buku

Lukman: KY Bisa Awasi MK Bila UUD 1945 Diamandemen

Written by: Redaktur

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada dua cara untuk mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial (KY) agar bisa mengawasi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama kata Lukman, majelis Hakim MK mengeluarkan putusan untuk kembali memberikan kewenangan KY mengawasi Hakim MK. Dan yang kedua kata dia, melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Cara pertama sangat sulit peluangnya karena KY sendiri dalam kondisi tertentu bisa saja jadi subyek di MK. Dengan begitu, maka satu-satunya jalan hanya melalui amandemen konstitusi," kata Lukman Hakim Saifuddin saat membuka Focus Group Discussion kajian sistem ketatanegaraan Indonesia bertema "Urgensi Penguatan Komisi Yudisial sebagai Penyeimbang Kekuasaan Kehakiman", di hotel Puri, kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (5/12).

Dikatakan Lukman, dahulu DPR bersama pemerintah memberikan kewenangan terhadap KY melalui UU untuk mengawasi para hakim (termasuk Hakim Konstitusi), dilatarbelakangi oleh keinginan bersama untuk membangun dan menjaga kemandirian serta integritas para hakim.

"Untuk membangun dan menjaga kemandirian serta integritas para hakim itu makanya KY diamanatkan oleh UU mengawasi para hakim yang kewenangannya sangat mutlak dalam memutus perkara," tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Setelah dicabutnya kewenangan untuk mengawasi Hakim MK, lanjut Lukman, kewenangan yang saat ini dimiliki oleh KY juga sangat penting dan strategis. "Kewenangan untuk KY untuk merekrutmen para hakim, itu juga sangat penting dan strategis dalam kerangka memperbaiki citra dan kinerja para hakium dimasa datang," ujarnya.

Dalam melaksanakan perintah UU tersebut, menurut Lukman, tinggal bagaimana KY menjaga dosisnya agar para hakim tidak merasa dipreteli kewenangannya dan dimasa mendatang KY mampu menyediakan hakim dengan kapasitas dan integritas yang mampu membuat keputusan seadil-adilnya, imbuh Lukman Hakim Saifuddin. (fas/jpnn)

Kamis, 05 Desember 2013 , 19:29:00

Lukman Hakim: Pilih Capres Jangan Berdasarkan Popularitas dan Elektabilitas

Written by: Redaktur

JAKARTA, SOROTnews.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) m. Lukman Hakim Saifuddin mengharapkan seluruh partai politik lebih mengutamakan penilaian obyektif dan menghindari kepentingan subyektif dalam mengusung calon presiden (Capres) 2014-2019. Sudah selayaknya Parpol dalam mengusung capres tidak berdasarkan popularitas atau elektabilitas semata, melainkan juga integritas, kapasitas, dan kemampuan memahami persoalan bangsa serta kemampuan mengatasi permasalahan bangsa sebagai prioritas.

“Kami berharap Parpol yang memiliki kewenangan mencalonkan presiden mendatang, mengedepankan penilaian obyektif daripada subyektif, khususnya kepentingan kelompok atau Parpol-nya masing-masing dalam mengusung Capres 2014, “ tegas Lukman Hakim Saifuddin yang juga Wakil Ketua MPR RI pada wartawan seusai membuka Forum Grup Discussion di Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Menurut Lukman Hakim, jabatan presiden adalah jabatan prestisius dan adiluhung dan pucuk pimpinan tertinggi sebuah negara. Kompleksnya persoalan bangsa bagi 220 juta bangsa Indonesia, tidak mungkin bisa dituntaskan hanya oleh seorang capres yang mengandalkan popularitas dan elektabilitas an sich.

“Jangan lagi dikedepankan ego partai masing-masing. Jangan karena Ketum partai, maka dia harus capres. Karena Capres harus mengusung visi dan misi, bukan diukur popularitas dan elektabilitasnya saja, “ ujarnya.

Putra Menteri Agama era Kabinet Kerja III, Kabinet Kerja IV, Kabinet Dwikora I, Kabinet Dwikora II, dan Kabinet Ampera  Saifuddin Zuhri itu berkeyakinan semua partai politik dipastikan akan mengajak parpol lain menjelang pemilihan Pemilu Legislatif mendatang. Masalahnya, tinggal parpol mana yang dianggap strategis untuk diajak berkoalisi.

Sebaiknya PPP mengusung capres setelah pilleg, ini karena selain lebih realistis, juga mencegah agar posisi partai tidak terkunci. “Sangat berbahaya atau merugikan bila kita sudah mencalonkan namun hasil perolehan suara yang didapat tidak signifikan atau tidak mencapai 20 persen, “ katanya.

Sebab, posisi partai nantinya tidak bisa bergerak dan menjadi canggung karena terlanjur mencalonkan figur tertentu. “Lucu, kalau menarik pencalonan saat mengetahui suara partai ternyata tidak memenuhi persyaratan. Kita akan kebingungan ketika akan mengajak koalisi partai lain apabila partai tersebut tidak sreg calon yang terlanjur kita deklarasikan. Malu namanya itu, “ tuturnya prihatin.

Mestinya seperti yang diusulkan PPP dalam pembahasan RUU Parpol, bahwa semua peserta pemilu dapat mengajukan capres tanpa persyaratan apapun.  Namun saat itu usulan PPP ditolak oleh parpol-parpol besar.  Parpol besar tidak rela dan tetap berkeinginan mempertahankan syarat mengajukan capres sesuai UU Pemilu.

“Kami tahu nanti parpol tidak akan mampu mengajukan capres sendiri. Mereka pasti akan berkoalisi dengan parpol lain. Adanya gagasan itu, saya pikir PPP lebih tepat dan strategis mengajukan capres setelah usai pileg, “ tambah Lukman.

Dikatakan, PPP tidak perlu risau dengan manuver partai lain. Sebab semenjak dulu PPP sudah punya langgam dan hitung-hitungan sendiri. “Yang penting sekarang para kader PPP fokus memperbesar suara partai agar punya nilai tawar tinggi untuk mengajukan capres sendiri atau bergabung dengan partai lain, “ pungkasnya.(SON/mnb)

Kamis, 05 Desember 2013 - 16:59

Mabes Polri Diminta Hati-Hati Tunda Penggunaan Jilbab Polwan

Written by: Redaktur

Jakarta, PenaOne – Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sebaiknya
Mabes Polri berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan menunda penggunaan jilbab bagi polisi wanita.

“Jangan sampai penundaan itu dinilai bermuatan politis, apalagi sampai dituduh melanggar hak asasi manusia, khususnya dalam kebebasan menjalankan ajaran agama bagi setiap warga,” kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Menurutnya, alasan belum adanya anggaran yang bisa mendukung pelaksanaan penggunaan jilbab bagi polwan dinilai mengada-ada.

“Bukankah para polwan itu bisa membeli sendiri kerudung yang akan dikenakan, sejauh diberikan ketentuan yang jelas mengenai warna, jenis, bentuk, model, dan lainnya demi penyeragaman?,” tanya Wakil Ketua Umum DPP PPP ini.

Mestinya kata Lukman, Mabes Polri cukup bijaksana dalam menempuh kebijakan terkait hal yang sensitif ini.

“Yang perlu dilakukan Polri adalah mengatur lebih lanjut bagaimana tatacara pelaksanaan kebijakan yg sudah diumumkan Kapolri itu, bukan malah menundanya sampai batas waktu yang tak menentu,” jelasnya.

Kata Lukman, penundaan tanpa batas waktu yang jelas itu bisa dimaknai sebagai pembatalan, atau bahkan larangan atas pengenaan kerudung bagi polwan. “Ini harus dihindari,” pungkasnya.

Penulis: Yunisa Herawati
Editor : Bambang Setiaji


PenaOne: December 4, 2013 19:08

Page 96 of 185

  • 91
  • 92
  • 93
  • 94
  • 95
  • 96
  • 97
  • 98
  • 99
  • 100

Toko Buku

flyer buku cet ke 15

Pesan Langsung di Sini. Tersedia di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.