Lukman Hakim Saifuddin
  • Home
  • Figure
  • News
  • Opinion
  • Election
  • Teladan
  • Buku

MPR: tarik Dubes RI dari Australia

Written by: Redaktur

Jakarta (Antara Jogja) - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mendesak pemerintah Indonesia bersikap tegas terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan Australia dengan memanggil pulang Dubes RI dan mem-persona non grata-kan Dubes Australia.

"Semestinya Pemerintah RI tegas terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan Australia," kata wakil ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin.

Sebelumnya terungkap adanya aktivitas penyadapan telepon terhadap Presiden SBY dan pejabat Indonesia lainnya oleh badan intelijen Australia DSD (kini berubah menjadi Australian Signal Directorate).

Menurut Lukman pemerintah Indonesia semestinya segera meminta keterangan kepada pemerintah Australia.

"Bila dalam waktu 1 X 24 jam Australia tetap tak bisa memberikan alasan yang bisa diterima, maka Pemerintah RI harus secepatnya memanggil pulang Dubes kita di sana dan mem-persona non grata-kan Dubes Australia di sini," kata Lukman.

Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (18/11), mengaku telah melakukan langkah kordinasi dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa terkait penyadapan oleh Australia di Media Australia.

Beberapa langkah yang dilakukan, pertama, pihak Kementerian Luar Negeri akan menghubungi Menlu Australia Julie Bishop untuk menyampaikan bahwa isu tersebut akan membawa dampak yang tidak baik terhadap hubungan bilateral Indonesia dan Australia.

Kedua, meminta Australia untuk menyampaikan 'official and public explanation' mengenai komitmen untuk tidak melakukan penyadapan.

Ketiga, Kemlu akan memanggil Dubes RI di Canberra ke Jakarta untuk "konsultasi" dan mengkaji kerja sama pertukaran informasi antar pemerintah RI dan Australia, termasuk penugasan pejabat Australia di Kedubes Australia di Jakarta.

Diberitakan, intelijen negeri Kangguru mencoba menguping pembicaraan telepon yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan istrinya serta beberapa menteri senior.

Dokumen rahasia yang dibocorkan oleh Edward Snowden dan diterima media penyiaran Australia Broadcasting Corporation serta harian The Guardian itu menyebutkan presiden dan sembilan orang terdekatnya sebagai target pengintipan.

Pengungkapan tersebut muncul saat hubungan bilateral dua negara tengah meruncing terkait tudingan mata-mata sebelumnya dan isu mengenai penanganan manusia perahu yang melewati Indonesia menuju Australia.

Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa badan intelijen elektronik Australia, Defence Signal Directorate, melacak aktivitas telepon seluler Yudhoyono selama 15 hari pada Agustus 2009 saat Kevin Rudd dari Partai Buruh menjabat sebagai perdana menteri.

Dalam daftar target pengintipan tersebut juga terdapat nama Wakil Presiden Boediono yang pekan lalu berada di Australia, mantan wapres Jusuf Kalla, juru bicara bidang luar negeri, menteri bidang keamanan serta menteri komunikasi dan informasi.

ABC mengatakan salah satu dokumen itu berjudul "3G impact and update" yang memetakan upaya intelijen Australia untuk mengimbangi pertumbuhan teknologi 3G di Indonesia dan seluruh kawasan Asia Tenggara.

Terdapat sejumlah pilihan pemintasan dan direkomendasikan untuk memilih salah satu diantaranya untuk diaplikasikan kepada target --dalam hal ini pemimpin Indonesia, demikian dilaporkan ABC.

Pengungkapan terakhir dokumen Snowden tersebut muncul hanya beberapa minggu setelah adanya laporan yang mengklaim bahwa pos-pos diplomatik Australia di luar negeri, termasuk Jakarta, terlibat dalam jaringan luas pengintaian yang dipimpin AS, yang memantik reaksi kemarahan dari Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa.

Laporan ini kemudian disusul dengan laporan lain dari The Guardian awal bulan ini, bahwa Australia dan Amerika Serikat menjalankan operasi pengintaian bersama terhadap Indonesia saat digelarnya pertemuan iklim PBB di Bali pada 2007.

Senin, 18 November 2013 23:41 WIB

Oleh Jaka Suryo
Editor: Masduki Attamami

MK dan KY Berseberangan Soal Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi

Written by: Redaktur

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi antara Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial berpotensi tidak mencapai titik temu. Keduanya punya tafsir beda soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2013 terkait MKHK.

MK menilai, MKHK merupakan Majelis Kehormatan MK yang dipermanenkan. MKHK bekerja jika ada hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran berat. Sebelum sampai MKHK, diperlukan instrumen lain (Dewan Etik) yang memproses pelanggaran. KY berpandangan, MKHK satu-satunya instrumen pengawas eksternal hakim MK yang bekerja menerima laporan, memeriksa hakim, dan mengadili hakim pelanggar etik.

Posisi berbeda itu terungkap dalam wawancara terhadap Ketua MK Hamdan Zoelva dan komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, secara terpisah, di Jakarta, Jumat (8/11).

Hamdan mengungkapkan, persoalan itu akan dibahas dalam pertemuan MK dengan KY Selasa pekan depan. Ditanya bagaimana jika titik temu tak tercapai dan KY berjalan sendiri membentuk MKHK, Hamdan mengungkapkan, ”Ya jalan saja sendiri kalau mau. Kan nunggu DPR juga. Kan setelah lewat tiga bulan, KY baru bisa jalan sendiri. Biarkan saja. Apa yang dikhawatirkan?”

Dalam Pasal 87 B Ayat (2) Perppu No 1/2013 disebutkan, peraturan pelaksana perppu harus ditetapkan paling lama tiga bulan sejak diterbitkan. Ayat (3) menyebutkan, selama peraturan belum ditetapkan, pembentukan panel ahli dan MKHK dilaksanakan oleh KY.

Tafsir semaunya

Taufiqurrohman minta agar MK tidak menggunakan tafsir semaunya terhadap perppu. Pendapat Hamdan, kata Taufiq, pendapat akademis, bukan yang tertera di perppu. Seharusnya Hamdan tidak boleh mengeluarkan pendapatnya karena perppu saat ini tengah diuji di MK.

”Pak Hamdan bisa kena pelanggaran etik. Itu pelanggaran berat. Dia kan sedang mengadili perppu, dia seharusnya tidak boleh berbicara karena pendapat hakim jadi ketahuan. Seharusnya hakim berpendapat di putusan,” katanya.

Wakil Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan Arsil menilai, konsep MKHK dalam Perppu MK tidak jelas. ”Ini lembaga pemeriksa, pengusul sanksi, atau forum pembelaan diri?” ujarnya.

Meskipun dua anggotanya mundur dan mendapatkan kritik, MK tetap melanjutkan pembentukan Dewan Etik. Bahkan, MK berencana membentuk semacam Dewan Etik khusus untuk mengawasi perilaku dan menjaga kode etik seluruh pegawai MK.

”Saya sedang membicarakan dengan Sekjen (MK). Ini berbeda dengan Dewan Etik untuk hakim. Perilaku apa pun yang dilakukan pegawai di bawah tidak harus melulu sekjen (yang menangani). Saya sedang berpikir untuk menata itu,” ungkap Hamdan.

Terkait Dewan Etik untuk pegawai, Taufiq tidak keberatan. ”Silakan saja. Kan tidak ada di perppu,” katanya.

Jangan tergesa-gesa

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin minta MK dan KY tidak tergesa-gesa membentuk MKHK ataupun Dewan Etik karena perppu tentang MK belum dibahas DPR. ”Perppu masih belum matang, masih harus disikapi oleh DPR. Apakah diterima atau ditolak,” katanya.

Lukman memahami tujuan MK membentuk Dewan Etik untuk mengantisipasi jika perppu ditolak DPR. Namun, pembentukan Dewan Etik justru menimbulkan persengketaan dengan KY dan tidak sehat.

Sementara itu, gugatan terhadap salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar, di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK ada di tahap mendengarkan pendapat saksi ahli. ”Rabu depan, kami akan mendengarkan pendapat ahli hukum tata negara Saldi Isra,” kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bahrain.

Gugatan diajukan terkait pencalonan dan penunjukan Patrialis menjadi hakim konstitusi yang tidak transparan dan tidak partisipatif seperti digariskan Pasal 19 UU MK. (ANA/NTA/RYO)

Sumber : KOMPAS CETAK
Editor : Sandro Gatra

MPR Minta MK Segera Uji Perppu MK

Written by: Redaktur

JAKARTA, BARATAMEDIA – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berhak menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2013 tentang MK.

‘Kalau ada yang mengatakan MK tak berhak menguji Perppu MK, Itu tidak benar. Kewenangan itu ada pada MK mengingat kedudukan norma yang ada pada Perppu itu setara dengan dan mengikat seperti UU,” tegas Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (22/10).

Lukman mencontohkan kewenangan MK menguji Perppu, yakni saat MK menguji Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, melalui putusannya Nomor 138/PUU-VII/2009.
Karena itu, Lukman pun meminta MK segera menguji Perppu MK yang terus menuai kontroversi tersebut.

“Karenanya, Perppu nomor 1 Tahun 2013 terkait MK sebaiknya segera bisa diuji oleh MK,” tandasnya.

Menurutnya, MK tak perlu menunggu penilaian DPR terkait keabsahan Perppu tersebut, karena butuh waktu lama. Sementara, harus ada kepastian hukum.

“DPR baru akan putuskan pada masa persidangan berikutnya yang paling cepat jatuh pada Desember 2013. Sementara harus segera ada kepastian hukum, apakah sejumlah perkara yang diputus MK setelah lahirnya Perppu No 1/2013 itu sah, mengingat kini muncul tafsiran adanya dua hakim MK yang dinilai tak lagi memenuhi syarat,” kata Lukman.

“Kita harus jaga kredibilitas MK. Norma hukum yang bisa timbulkan kegaduhan dan berakibat pada pelemahan MK harus segera dikoreksi,” imbuhnya.

Dikatakannya, salah satu poin dalam Perppu MK yang berbahaya adalah norma yang mensyaratkan bahwa calon hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam rentang waktu 7 tahun.

“Rumusan norma yang bermaksud baik itu tak dengan tegas mengatur sejak kapan diberlakukannya, sehingga bisa timbulkan tafsir hukum bahwa Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar tak lagi memenuhi syarat sebagai hakim MK. Ini berbahaya. MK bisa lumpuh. Karenanya MK harus segera menguji Perppu MK itu,” kata Lukman. (rid)

By Soros - Tue Oct 22, 8:12 pm

Page 99 of 185

  • 94
  • 95
  • 96
  • 97
  • 98
  • 99
  • 100
  • 101
  • 102
  • 103

Toko Buku

flyer buku cet ke 15

Pesan Langsung di Sini. Tersedia di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.