- Written by: Redaktur
Jakarta (Antara) - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menegaskan Wakil Presiden Boediono bisa saja memberikan jawaban tertulis tanpa harus hadir di tim pengawas kasus Bank Century DPR RI.
"Kalau Boediono menyatakan tak perlu hadir, bisa menjawab secara tertulis. Bisa, tanpa harus kedatangan fisik. Cukup memberikan pernyataan tertulis," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Timwas Bank Century berkeinginan meminta keterangan Wapres Boediono selaku mantan Gubernur BI pada saat kasus bail-out Bank Century.
Namun Boediono menyatakan tidak akan memenuhi panggilan Timwas Bank Century dengan alasan kasus tersebut sudah berada diranah penegakan hukum sehingga proses politik sudah selesai.
Sementara tim was Bank Century DPR merasa perlu meminta klarifikasi Boediono terkait adanya perbedaan pernyataannya yang menyebutkan tindakan yang dilakukan terhadap Bank Century saat itu merupakan bail-out (pemberian dana talangan). Namun pasca diperiksa KPK, Boediono berubah dengan menyatakan tindakan terhadap Bank Century merupakan pengambilalihan.
Lukman menjelaskan memang siapapun dia sebaiknya hadir memberikan keterangan ke DPR.
Ketika ditanyakan apakah DPR bisa melakukan pemanggilan paksa, Lukman menjelaskan DPR bisa melakukan panggil paksa terhadap seseorang, konteksnya dalam menjalankan hak konstitusinya, misalnya hak angket, pansus atau HMP.(rr)
Antara – 1 jam 20 menit lalu
- Written by: Redaktur
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan Mabes Polri agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan soal penundaan penggunaan kerudung atau jilbab bagi Polwan karena bisa dianggap bermuatan politis bahkan melanggar HAM.
"Jangan sampai penundaan itu dinilai bermuatan politis, apalagi sampai dituduh melanggar hak asasi manusia, khususnya dalam kebebasan menjalankan ajaran agama bagi setiap warga," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Rabu (4/12).
Sebelumnya Polri telah mengeluarkan kebijakan diperbolehkannya Polwan mengenakan jilbab saat melaksanakan tugas. Namun beberapa hari kemudian kebijakan itu ditarik kembali dan ditunda pelaksanaannya dengan alasan belum adanya anggaran untuk pengadaan jilbab seragam tersebut.
Lukman menegaskan alasan belum adanya anggaran yang bisa mendukung pelaksanaan penggunaan kerudung bagi polwan dinilai mengada-ada.
"Bukankah para polwan itu bisa membeli sendiri kerudung yang akan dikenakan, sejauh diberikan ketentuan yang jelas mengenai warna, jenis, bentuk, model, dan lainnya demi penyeragaman," kata Lukman.
Menurut dia, mestinya Mabes Polri cukup arif dalam menempuh kebijakan terkait hal yang sangat sensitif ini.
"Yang perlu dilakukan Polri adalah mengatur lebih lanjut bagaimana tata cara pelaksanaan kebijakan yang sudah diumumkan Kapolri itu, bukan malah menundanya sampai batas waktu yang tak menentu," ujarnya.
"Penundaan tanpa batas waktu yang jelas ini, bisa dimaknai sebagai pembatalan, atau bahkan larangan atas pengenaan kerudung bagi polwan. Ini yang harus dihindari," kata Lukman.
Redaktur : Yudha Manggala P Putra
Sumber : Antara
Rabu, 04 Desember 2013, 21:08 WIB
- Written by: Redaktur
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya bersikap tegas terhadap Australia dengan tetap menuntut permintaan maaf.
"Saya menilai pemerintah kurang tegas dan kurang punya rasa percaya diri dalam sikapi kasus penyadapan Australia. Semestinya kita tetap menuntut Australia untuk mau menjelaskan alasan penyadapannya itu, atau bersedia meminta maaf atas tindakannya," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Rabu.
Menurut Lukman tindakan penyadapan terhadap Presiden adalah tindak pelecehan atas kedaulatan Indonesia, dan amat mengancam keamanan nasional.Menurut Lukman menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah RI untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Namun Lukman menyambut baik adanya rencana penyusunan protokol dan kode etik hubungan kedua negara, hal itu patut diapresiasi sebagai langkah positif ke depan.
"Tapi kesepakatan atas hal itu haruslah bertumpu pada permohonan maaf Australia yang telah bertindak tidak semestinya terhadap kita sebagai negara sahabat yang bertetangga amat dekat," kata Lukman.
Redaktur : Taufik Rachman
Sumber : antara
Rabu, 27 November 2013, 21:11 WIB
