- Written by: Redaktur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini bijaksana soal uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Itu putusan yang bijak. Putusan itu merupakan cerminan dari perpaduan antara kemampuan menangkap esensi dari norma yang dikehendaki oleh konstitusi dengan kondisi dan situasi realitas lapangan di tataran implementatif," kata Lukman ketika dikonfirmasi, Kamis (23/1/2014).
Dalam putusannya hari ini, MK mengabulkan uji materi tersebut. Maka dengan demikian Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan serentak mulai Pemilu 2019.
Menurut Lukman, dengan putusan itu setiap Parpol dan Capres harus sudah bersiap diri sejak awal dalam menggalang kerjasama antarmereka.
"KPU dan segenap jajaran yang terkait dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres juga menjadi cukup punya waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya karena baru akan diberlakukan 2019," tegas Wakil Ketua Umum PPP ini.
Kamis, 23 Januari 2014 17:23 WIB
- Written by: Redaktur
JAKARTA, suaramerdeka.com - Detasemen 88 Anti Teror Markas Besar Kepolisian RI, dinilai tidak berhak mengadili' para terduga teroris. Hal itu terkait dengan banyaknya terduga teroris yang ditewaskan, antara lain saat dilakukan penggerebekan menjelang pergantian tahun lalu.
"Kami sangat menyesalkan tindakan Densus 88 yang selalu menghabisi para terduga teroris. Bagaimanapun juga, hak hidup mereka harus dihormati," kata Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin, Kamis (2/1).
Seperti diketahui, enam orang terduga teroris tewas dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantoro Gang H Hasan RT 04/07 Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan. Dikabarkan, sempat terjadi aksi baku tembak antara Densus 88 dengan para terduga teroris tersebut.
"Personil Densus 88 tentu memiliki kemampuan di atas rata-rata untuk menangkap para terduga teroris hidup-hidup tanpa harus dihabisi. Selain itu, Densus 88 selalu berdalih bahwa para terduga teroris itu melakukan penyerangan," ujarnya.
Namun, lanjutnya, Densus 88 seharusnya bisa melakukan tindakan persuasif. Wakil ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu juga yakin, para personil Densus 88 juga memiliki teknik dan kemampuan untuk mempersuasi para terduga teroris.
"Bukan lalu dengan dalih diserang, kemudian personil Densus 88 kemudian menyerang balik dan menewaskan para terduga teroris. Sebab dengan tewasnya mereka, publik merasa tidak mendapatkan keadilan," tandasnya.
Sebab bagaimanapun, para terduga teroris itu belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Apalagi, Indonesia adalah negara hukum. Jadi, Densus 88 tidak boleh melanggar hak-hak setiap warga negara, sekalipun terhadap mereka yang diduga sebagai teroris.
"Densus 88 juga tidak boleh 'mengadili' mereka, karena itu merupakan kewenangan pengadilan. Apalagi, hanya proses peradilan yang berhak menyatakan seseorang bersalah atau tidak," tukasnya.
Untuk itu, Lukman mendesak agar Densus 88 bisa menjelaskan alasan-alasan yang lebih obyektif dan rasional. Sehingga, penegakan hukum dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
02 Januari 2014 | 08:29 wib | Nasional( Saktia Andri Susilo / CN26 / SMNetwork )
- Written by: Redaktur
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin, meminta tindakan tegas dari Pemerintah Pusat atas ulah Bupati Kabupaten Ngada NTT, Marianus Sae.
Dikabarkan, Marianus memerintahkan petugas Satpol PP memblokir Bandara Turelelo Soa, NTT lantaran tak kebagian tiket pesawat Merpati.
"Tindak tegas dari pemerintah pusat dengan memberikan sanksi administratif dan membawanya ke proses hukum," kata Lukman ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (23/12/2013).
Menurut Wakil Ketua Umum PPP ini tindakan bupati masuk dalam tindak pidana yang amat membahayakan keselamatan masyarakat.
"Bila Pemerintah Pusat diam saja, hal seperti itu akan kembali terjadi di tempat lain," kata Lukman.
Ditegaskan praktek main hakim dan main kuasa seperti itu tak boleh didiamkan. Pemerintah Pusat harus bertindak untuk membuktikan eksistensi pemerintah memang ada.
"Pemerintah Pusat tak boleh membiarkan menggejalanya praktek arogansi kepala daerah seperti itu. Integritas pemerintahan harus tetap bisa terjaga meski ada otonomi daerah," kata Lukman.
Senin, 23 Desember 2013 09:37 WIB
