- Written by: Redaktur
RMOL. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefudin meminta para menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat sedang cuti berkampanye untuk partainya.
"Kalau cuti dia sudah tidak terkait dengan jabatan. Karenanya mereka yang cuti etikanya tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan negara," katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/3).
Karena itu, Lukman meminta agar Bawaslu dan Panwaslu dapat meningkatkan perannya dalam mengawasi pejabat negara yang berkampanye. Menurutnya seluruh pihak yang terkait kampanye harus tunduk dan taat pada aturan kampanye yang dibuat undang-undang maupun KPU.
"Fungsi Panwas harus bekerja dan Bawaslu untuk bisa melihat. Ada aturan main yang mesti disepakati bersama," ujar Lukman yang juga Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan.
Dia sendiri mengaku telah menyiapkan waktu khusus untuk kampanye partainya. Yakni dilakukan pada saat hari libur Sabtu dan Minggu. [zul]
Senin, 10 Maret 2014 , 19:50:00 WIB
Laporan: Wahyu Sabda Kuncahyo
- Written by: Redaktur
Jakarta, teraslampung.com— Sastrawan Ahmad Tohari menilai jimat NU yang sebenarnya adalah taswiruf afkar. Taswirul afkar inilah yang menjadi khittah NU yang sebenarnya, yaitu NU sebelum era Komite Hijaz.
Pengarang novel Ronggeng Dukuh Paruk asal Tinggarjaya, Banyumas itu menyayangkan jika orang NU tidak lagi mau berpikir dan menulis. Menurut Tohari orang yang bepikir satu menit sama dengan beribadah 60 tahun.
“Saya ingin menyampaikan secara sederhana, jimatnya NU itu lahir sebelum NU berdiri. NU yang kita kenal sekarang ini adalah metamorfosis dari Komite Hijaz. Sebelum Komite Hijaz diwisuda menjadi NU, KH. Wahab Chasbullah dan KH. Hasyim Asy’ari mendirikan taswirul afkar. Inilah jimatnya NU, yakni betul-betul berpikir dan menulis. Dan ini yang menyebabkan saya tetap menjadi NU,” ungkap penulis yang lebih memilih hidup di desa ini, saat peluncuran dan diskusi buku Jimat NU di PDS HB Jassin Jakarta, Jumat (7/3).
Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin menilai buku Jimat NU ini salah satu bentuk cara kaum muda NU menjaga dan merawat NU ini. Karena jimat, lanjutnya, dapat dimaknai sebagai sesuatu yang memiliki tuah atau manfaat dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Lukman, buku Jimat NU merupakan upaya anak-anak muda NU untuk menjaga tradisi yang biasa dilakoni oleh kalangan nahdliyyin sejak lama hingga era mutakhir dengan pendekatan fenomologi, bukan dalil-dalil fiqh yang biasa dilakukan oleh para pendahulunya.
Wakil Ketua Umum DPP PPP ini berpendapat bahwa khittah NU adalah jimatnya NU yang paling ampuh hingga saat ini. Sayangnya, menurut Lukman, dalam buku Jimat NU ini tidak ditemukan tulisan khusus tentang khittah ini.
“Bagi saya khittah NU ini merupakan jimat yang luar biasa. Karena khittah NU itu tidak hanya bicara tentang paham tertentu mengenai teologi, fiqih, dan tasawuf, tetapi juga di dalam khittah NU itu berhasil merumuskan hubungan antara agama dan negara, khususnya Pancasila. Oleh karena itu, saya berharap teman-teman NU muda ini akan menuliskan secara khusus tentang khittah NU ini,” kata Wakil Ketua MPR RI ini.
Sementara cendekiawan Yudi Latif menilai buku Jimat NU seperti menertawakan tradisi sendiri, tetapi menonjok keluar. Menurut Yudi buku yang berisi 16 tulisan Jamaah NU Miring ini semacam manifesto pemberontakan dari pengetahuan-pengetahuan yang terpinggirkan oleh narasi modernisme. Walaupun terkesan main-main, kata Yudi, tulisan dalam buku ini memberikan landasan berpikir implikasi yang sangat mendalam bagi cara berpikir bangsa ini.
“Jimat NU ini merupakah langkah awal untuk menggugat ulang cara berpikir. Dan ini bisa memasuki rana antropologi pengetahuan, sosiologi pengetahuan, dan filsafat pengetahuan. Terus terang saya betul-betul terkejut dengan isi buku ini. Karena ketika melihat judulnya semula saya menilai tidak sesuai dengan bidang saya, tapi begitu saya membacanya ternyata di luar dugaan saya. Dan saya kira ini adalah karya yang sangat orisinil yang pernah dihadirkan di Indonesia ini,” papar penulis buku Negara Paripurna ini.
- Written by: Redaktur
Jakarta (ANTARA News) - Keberadaan pilar kebangsaan tidak mereduksi atau mengubah kedudukan Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin, saat memberi keterangan dalam sidang pengujian Pasal 34 ayat (3b) UU No 2 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan istilah "pilar" dalam empat pilar kebangsaan dimaknai sebagai hal pokok, mendasar, dan esesial yang memiliki sifat dinamis.
"Jadi sama sekali tidak menyamakan kedudukan Pancasila dengan pilar-pilar lain, apalagi mereduksi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang dijamin dalam Pembukaan UUD 1945," katanya.
Lukman Hakim juga mengungkapkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penjelasan resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud mengartikan istilah pilar sebagai "dasar atau yang pokok".
"Jadi tak tepat pandangan sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa berimpilikasi secara ideologis, politis, yuridis, dan sosiologis yang mereduksi kedudukan Pancasila. Apalagi dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, bangsa dan negara Indonesia," katanya.
MPR mengingatkan mendalami empat pilar anggota partai politik dan masyarakat sebagai langkah strategis dari DPR dan pemerintah dalam kondisi bangsa sekarang ini, yakni dalam rangka internalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengujian UU Parpol terkait Pancasila pilar kebangsaan ini mohonkan oleh sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar).
Mereka menguji Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol yang menyatakan parpol wajib mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilarnya sejajar dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945.
Mereka merasa keberatan dengan masuknya Pancasila sebagai pilar kebangsaan. Padahal Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, negara Indonesia berdasarkan Pancasila (dasar negara), bukan sebagai pilar kebangsaan.
Pemohon menilai pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan yang sejajar dengan Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2014
Senin, 17 Februari 2014 18:26 WIB |
