- Written by: Redaktur
JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI, M Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan bahwa slogan 'Suara Rakyat Suara Tuhan' ternyata tidak relevan lagi dalam Pemilu 2014 ini. Karena, suara rakyat sudah berubah dengan maraknya politik uang (money politic).
Apalagi, money politic dan manipulasi suara berlangsung luar biasa, masif, brutal, dan menjijikkan. Padahal, politik uang pada Pileg 2009 tidak setelanjang dan sedahsyat seperti di Pileg 2014.
"Atas semua proses Pemilu yang memprihatinkan ini, kita tetap harus kembali pada konstitusi. Yaitu, peserta Pemilunya partai politik, berbasis partai politik, dan dengan mengambil potensi kecurangan dan politik uang yang lebih ringan," kata Lukman.
Menurutnya, Pileg 2014 lebih buruk dari sistem proporsional tertutup. Sebab, banyak kader partai, bahkan yang berasal dari tokoh agama pun kalah karena berhadapan dengan caleg berbasis uang banyak.
"Karena itu, mesti kembali dengan sistem proporsional tertutup, namun partai harus menggelar Pemilu internal terlebih dulu sebelum menetapkan Calegnya," tambah Wakil Ketua Umum DPP PPP itu.
Dikatakannya, tak semua rakyat memahami tujuan Pemilu saat ini, sehingga tidak bisa pula dibebani wewenang yang sama dengan anggota masyarakat yang memiliki kualifikasi tertentu untuk memilih langsung wakilnya.
"Tapi persoalannya, semua rakyat memiliki hak sama. Untuk itu, maka sistem Pemilu harus benar-benar diperbaiki dengan mempertimbangkan berbagai dampaknya. Apalagi, Pemilu 2019 berlangsung serentak, dan ini menjadi tugas pimpinan DPR-RI dan Kemendagri ke depan. Sehingga pada tahun ketiga (2017) sudah siap disosialisasikan terlebih dulu," pungkas Lukman. (wwa)
Politik Riau.com, Selasa, 06/05/2014 - 14:36:38 WIB
- Written by: Redaktur
JAKARTA – MPR RI kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan penggunaan kalimat ”Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara”. Putusan MK itu dinilai terlalu dini tanpa mempertimbangkan makna yang terkandung dalam kalimat tersebut.
”Kami terus terang kecewa dengan putusan itu. Karena dasar pertimbangan hukum MK tanpa memahami latar belakang lahirnya frasa kalimat itu,” ujar Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat (4/4).
Menurut Lukman, seharusnya Majelis Hakim MK lebih memahami terlebih dulu tujuan dari penciptaan istilah atau kalimat tersebut. Sehingga, dalam mengambil putusan, Majelis Hakim MK tidak mendapatkan kritikan dari pihak lain. ”Kami menyayangkan para hakim MK yang seharusnya bisa menangkap lahirnya frasa itu,” tukas Lukman.
Lukman sendiri mengaku tetap menghormati putusan MK tersebut karena putusannya yang bersifat final dan mengikat. Hanya saja, Lukman menilai pihaknya akan terus melakukan sosialisasi isi dari Empat Pilar itu sendiri, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, putusan MK itu tidak menyurutkan upaya MPR untuk terus mensosialisasikan butir-butir di dalam empat pilar itu.
”Putusan MK itu hanya menghapus frasa empat pilar dan bukan membatalkan nilai-nilai di dalamnya. Karena itu, MPR tidak menemukan alasan untuk berhenti mensosialisasikan poin-poin tersebut kepada rakyat Indoensia. Malah kami akan semakin gigih untuk mensosialisasikan esensi di dalamnya. Karena memang semakin relevan kok, dan masyarakat harus memahami dan mengimplementasikannya,” tutur Lukman yang juga Wakil Ketua Umum PPP ini.
Untuk diketahui, pada Kamis (3/4) lalu MK mengabulkan gugatan uji materil materil yang dilakukan oleh Masyarakat Pengawal Pancasila Jogjakarta-Solo-Semarang (MPP Joglosemar), tahun 2013 lalu. Mereka menggugat keberadaan Pasal 34 ayat (3) huruf b UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang menyebutkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan. Dalam putusannya, MK menghapus frasa kalimat ”Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara”. Sebab dalam pertimbangannya, MK menilai pendidikan politik tidak hanya terbatas kepada empat pilar tersebut. Namun masih banyak aspek seperti negara hukum, kedaulatan rakyat, wawasan nusantara, ketahanan nasional dan sebagainya.
”Karena itu Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para pemohon,” ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di gedung MK Jakart, Kamis (3/4).
Sedangkan Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi menjelaskan, di dalam Pembukaan UUD 1945 jelas dan tegas menempatkan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, bukannya menjadi pilar negara. Sehingga kalimat ”Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” dalam Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut Fadlil, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain justru menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis.
Selain itu Pancasila memiliki kedudukan tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia. Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, dan cita-cita negara. ”Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia,” pungkas Fadlil. (ind)
Sabtu, 5 April 2014
- Written by: Redaktur
Jakarta - Selama ini MPR terus mengkampanyekan empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika ke seluruh pelosok Nusantara. Saat MK menghapus istilah 4 pilar dari UU Parpol, MPR mengganti dengan sebutan empat pusaka.
"Tentu kita terus terang terkejut juga dengan putusan itu tapi bagaimana pun juga itu putusan hukum yang final dan mengikat yang tentu itu harus dipatuhi, kita tunduk," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, kepada detikcom, Kamis (3/4/2014).
Namun Lukman memastikan MPR tak akan patah arang. MPR tetap akan menggelorakan 4 hal paling penting dalam penguatan rasa kebangsaan Indonesia itu.
"Karena frasa empat pilar dinyatakan tidak punya kekuatan hukum yang mengikat lagi. Tapi isinya tetap tidak ada masalah. Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika tetap kita jadikan acuan pedoman terhadap kehidupan bersama. Karena itu MPR tetap akan mensosialisasikan 4 hal pokok itu," kata Lukman.
Karena itu MPR akan mengubah istilah empat pilar dengan istilah lain. "Jadi bagi MPR kita tidak akan surut meskipun putusan MK seperti itu. Kita akan terus menggelorakan. Kalau saya usul kita ganti dengan istilah 4 pusaka," pungkas Lukman.
Kamis, 03/04/2014 18:25 WIB
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
