- Written by: Redaktur
JAKARTA - Pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bakal terwujud. Kemarin Komisi VIII DPR menyepakati pembahasan lebih lanjut rancangan undang-undang (RUU) BPKH yang diusulkan pemerintah. Meskipun mendapat lampu hijau, banyak catatan dalam pengesahan pembahasan RUU ini.
Catatan diantaranya disampaikan Fraksi Partai Golkar. Anggota Komisi VIII dari Golkar Humaedi mengatakan, harsunya revisi undang-undang (UU) 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dituntaskan dulu. "Sehingga nanti ada cantolan dalam pengesahan RUU Badan Pengelola Keuangan Haji," kata dia.
Dalam revisi UU 13/2008, Humaedi menekankan peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam pengelolaan ibadah haji. Selama ini Kemenag memiliki peran regulator sekaligus operator atau pelaksana penyelenggaraan ibadah haji.
Dia berpendapat Kemenag cukup ebrtindak sebagai regulator saja. "Urusan penyelenggaraan haji, serahkan ke badan khusus," papar dia.
Desakan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Keadailan Sejahtera (PKS). Anggota Komisi VIII dari PKS Mustafa Kamal menuturkan, Komisi VIII dan pemerintah seharusnya menuntaskan dulu agenda revisi UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Jangan sampai ada dualism UU untuk satu urusan yang sama (haji, red)," ujarnya.
Menurutnya revisi UU 13/2008 harus segera dituntaskan. Sebab beberapa pihak sudah menyebutkan UU itu, ditengarai banyak celah untuk berbuat penyelewengan. "KPK (Komisi Pemberantaan Korupsi, red) juga sudah mengingatkan," tandasnya.
Mustafa mengatakan, kelamahan lain dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag adalah sistem kepanitiaan. Dia mengatakan sistem kepanitian haji yang dipakai Kemenag modelnya ad hoc.
Panitia ad hoc ini menurutnya tidak tepat, karena penyelenggaraan haji adalah kegiatan yang rutin. Sistem kepanitian ad hoc, rawan terjadi mutasi panitia di tengah jalan.
Sementara masukan dari Fraksi PDI Perjuangan yang diteken oleh R. Adang Ruchiatna menyebutkan, pengelolaan keuangan jamaah di BPKH nanti harus halal dan toyib.
Ia juga menyebutkan bahwa struktur pengurus BPKH nanti harus independen dan bebas dari intervensi politik. "Sehingga marwah (jati diri, red) dana haji terjaga secara professional," jelas dia.
Fraksi PKB juga menyetujui pembahasan lebih lanjut RUU BPKH itu. Ali Maschan Moesa mengatakan, dalam UU 13/2008 dinyatakan bahwa Menteri Agama diberi kewenangan untuk mengelola keuangan dana haji.
Dengan demikian perlu ada revisi dulu, baru melimpahkan pengelolaan dana haji itu ke BPKH. Dia berharap ke depan uang calon jamaah haji itu atas nama sendiri-sendiri, bukan atas nama menteri seperti sekarang.
Menag Lukman Hakim Saifuddin mengomentari desakan supaya fungsi operator penyelenggaraan haji itu dicabut dari Kemenag. "RUU BPKH ini merupakan manifestasi pemisahan kewenangan regulator dan operator di Kemenag," papar dia.
Lukman mengatakan, dengan adanya BPKH itu, Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) hanya bertindak sebagai regulator dan operator penyelenggaraan teknis haji saja. Sedangkan urusan pengelolaan keuangan haji ada di BPKH.
Dia mengatakan operasional haji tidak bisa dilepaskan total dari Kemenag. Sebab dalam UU 13/2008 dinyatakan bahwa haji merupakan agenda nasional yang ditangani oleh Kemenag.
Ia menjamin bahwa pembentukan BPKH itu nanti memiliki poin-poin positif. Diantaranya adalah urusan tata kelola kelembagaan, personalia, hingga teknis pengelolaan dana haji. "Bentuk pastinya nanti seperti apa, tunggu RUU BPKH ini disahkan," papar dia. (wan/jawapos)
Jumat, 13 Juni 2014
Jakarta Raya / Nasional | Uploader Tusi Pratama
- Written by: Redaktur
DEPOK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memuji gerakan sapu bersih yang dilakukan Menteri Agama baru, Lukman Hakim Syaifuddin.
"Kami optimis dengan Pak Lukman Hakim, bukan hanya mengenal lama, track record beliau tepat sekali. Kami mengapresiasi pilihan Presiden dan percaya Pak Lukman tepat," katanya usai Seminar di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Rabu (11/06/2014).
Busyro mencontohkan, rencana Lukman membuat sistem uang jamaah haji atas nama rekening jamaahnya. Menurut Busyro, langkah tersebut patut dipuji. Sebab selama ini, sistem nama rekening sudah carut marut.
"Itu menarik sekali. Mulai dari situ saja nanti sistem uang jamaah haji akan aman. Ini tak dilakukan Menag yang lama. Sebelumnya uang jamaah haji atas nama menteri agama, anehnya bisa diambil oleh pegawai yang tak kompeten, bisa diambil pegawai outsorcing. Begitulah rusaknya jaringan," tukasnya.
Busyro mengakui waktu empat bulan yang diberikan, tentu tidak akan cukup untuk membenahi sistem secara keseluruhan. Namun, paling tidak kebijakan sistem yang berjalan baik dapat diteruskan oleh menteri periode selanjutnya.
"Tentu jangan berharap keseluruhan, tapi sektor-sektor mana yang rawan setidaknya sistem dibangun ini legacy-nya pak Lukman untuk Menag nanti. Kalau empat bulan lakukan gebrakan terobosan, siapa tahu nanti diteruskan," ungkapnya.
(ded)
Rabu, 11 Juni 2014 16:14 wib | Marieska Harya Virdhani - Okezone
- Written by: Redaktur
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersilaturahim ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Rabu, untuk meminta masukan.
"Saya datang untuk mendapatkan taushiyah, arahan, bimbingan, apa yang bisa dilakukan Kemenag untuk layanan yang baik ke masyarakat," kata Lukman ketika berbincang dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
Lukman datang ke PBNU didampingi sejumlah staf Kemenag, sementara Said Agil menerimanya bersama Sekretaris Jenderal PBNU Marsudi Syuhud, Bendahara Umum PBNU Bina Suhendra, Ketua PBNU KH Abas Munin, serta beberapa pengurus PBNU lainnya.
Lukman mengatakan banyak yang ingin ia konsultasikan dengan PBNU untuk perbaikan instansi yang dipimpinnya dan pelayanan kepada masyarakat, di antaranya RUU Jaminan Produk Halal yang masih dibahas dan pelaksanaan ibadah haji yang saat ini sedang disorot masyarakat.
Mengenai perbaikan pelaksanaan ibadah haji, salah satu yang dimintakan pendapat NU adalah penggunaan dana optimalisasi ibadah haji untuk membayar dam atau denda dalam jumlah tertentu yang harus dibayar oleh jamaah haji apabila melakukan pelanggaran.
"Sejauh yang saya pelajari ketika dulu di pesantren, dam itu kan kewajiban jamaah pribadi. Nah bagaimana NU menyikapi ini, mohon nanti ada bahtsul masail di kalangan kiai-kiai," kata Lukman.
Permasalahan haji lainnya yang dikonsultasikan adalah adanya mafia dalam penentuan pemondokan haji serta pemanfaatan sisa kuota yang diakuinya tengah diperbaiki.
"Ini dilema. Sisa kuota itu kan salah satu yang dikenakan ke Pak Surya (Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama), karena dianggap menyalahgunakan wewenang. Tapi kalau tidak digunakan apakah itu bijak, karena pemondokan, catering, dan lain sebagainya kan sudah dibayar di muka," katanya.
Menjawab pertanyaan Lukman, Said Aqil menegaskan agar Kemenag tetap memanfaatkan sisa kuota dengan catatan ada pertanggungjawabannya.
"Asal tidak ada suap-suap di dalamnya, saya dukung. Lanjutkan pemanfaatan sisa kuota," kata Said Aqil.
Sementara Bendahara Umum PBNU Bina Suhendra menyarankan agar Kementerian Agama menerbitkan aturan tersendiri sebagai payung hukum dalam pemanfaatan sisa kuota haji.
"Pengalaman saya dulu di BUMN, dulu belum ada KPK, saya panggil BPKP untuk bersama-sama anak buah saya membuat aturan, membuat payung hukum. Jadi apa yang kami lakukan sudah ada dasarnya, agar dalam perjalanannya tidak sampai disebut melanggar hukum," katanya.
Editor: Suryanto | Rabu, 11 Juni 2014 20:03 WIB | Pewarta: Sigit Pinardi
