JAKARTA - Pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bakal terwujud. Kemarin Komisi VIII DPR menyepakati pembahasan lebih lanjut rancangan undang-undang (RUU) BPKH yang diusulkan pemerintah. Meskipun mendapat lampu hijau, banyak catatan dalam pengesahan pembahasan RUU ini.

Catatan diantaranya disampaikan Fraksi Partai Golkar. Anggota Komisi VIII dari Golkar Humaedi mengatakan, harsunya revisi undang-undang (UU) 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dituntaskan dulu. "Sehingga nanti ada cantolan dalam pengesahan RUU Badan Pengelola Keuangan Haji," kata dia.

Dalam revisi UU 13/2008, Humaedi menekankan peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam pengelolaan ibadah haji. Selama ini Kemenag memiliki peran regulator sekaligus operator atau pelaksana penyelenggaraan ibadah haji.

Dia berpendapat Kemenag cukup ebrtindak sebagai regulator saja. "Urusan penyelenggaraan haji, serahkan ke badan khusus," papar dia.

Desakan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Keadailan Sejahtera (PKS). Anggota Komisi VIII dari PKS Mustafa Kamal menuturkan, Komisi VIII dan pemerintah seharusnya menuntaskan dulu agenda revisi UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Jangan sampai ada dualism UU untuk satu urusan yang sama (haji, red)," ujarnya.

Menurutnya revisi UU 13/2008 harus segera dituntaskan. Sebab beberapa pihak sudah menyebutkan UU itu, ditengarai banyak celah untuk berbuat penyelewengan. "KPK (Komisi Pemberantaan Korupsi, red) juga sudah mengingatkan," tandasnya.

Mustafa mengatakan, kelamahan lain dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag adalah sistem kepanitiaan. Dia mengatakan sistem kepanitian haji yang dipakai Kemenag modelnya ad hoc.

Panitia ad hoc ini menurutnya tidak tepat, karena penyelenggaraan haji adalah kegiatan yang rutin. Sistem kepanitian ad hoc, rawan terjadi mutasi panitia di tengah jalan.

Sementara masukan dari Fraksi PDI Perjuangan yang diteken oleh R. Adang Ruchiatna menyebutkan, pengelolaan keuangan jamaah di BPKH nanti harus halal dan toyib.

Ia juga menyebutkan bahwa struktur pengurus BPKH nanti harus independen dan bebas dari intervensi politik. "Sehingga marwah (jati diri, red) dana haji terjaga secara professional," jelas dia.

Fraksi PKB juga menyetujui pembahasan lebih lanjut RUU BPKH itu. Ali Maschan Moesa mengatakan, dalam UU 13/2008 dinyatakan bahwa Menteri Agama diberi kewenangan untuk mengelola keuangan dana haji.

Dengan demikian perlu ada revisi dulu, baru melimpahkan pengelolaan dana haji itu ke BPKH. Dia berharap ke depan uang calon jamaah haji itu atas nama sendiri-sendiri, bukan atas nama menteri seperti sekarang.

Menag Lukman Hakim Saifuddin mengomentari desakan supaya fungsi operator penyelenggaraan haji itu dicabut dari Kemenag. "RUU BPKH ini merupakan manifestasi pemisahan kewenangan regulator dan operator di Kemenag," papar dia.

Lukman mengatakan, dengan adanya BPKH itu, Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) hanya bertindak sebagai regulator dan operator penyelenggaraan teknis haji saja. Sedangkan urusan pengelolaan keuangan haji ada di BPKH.

Dia mengatakan operasional haji tidak bisa dilepaskan total dari Kemenag. Sebab dalam UU 13/2008 dinyatakan bahwa haji merupakan agenda nasional yang ditangani oleh Kemenag.

Ia menjamin bahwa pembentukan BPKH itu nanti memiliki poin-poin positif. Diantaranya adalah urusan tata kelola kelembagaan, personalia, hingga teknis pengelolaan dana haji. "Bentuk pastinya nanti seperti apa, tunggu RUU BPKH ini disahkan," papar dia. (wan/jawapos)

Jumat, 13 Juni 2014
Jakarta Raya / Nasional | Uploader Tusi Pratama