- Written by: Redaktur
JAKARTA - Kementerian Agama yakin, kuota haji tahun ini diisi dari daftar calon jemaah haji, tanpa ada titipan. Karenanya Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, agar daerah maksimalkan sisa kuota yang diberikan nantinya.
Menurut dia, saat ini pemerintah sedang melakukan pendalaman dan memelajari terkait mengisi kuota haji semaksimal mungkin, di isi oleh calon jemaah haji yang seharusnya berangkat.
"Karena jangan sampai terjadi sisa kuota karena akan mubazir. Intinya jangan sampai sisa kuota tersebut menimbulkan potensi korupsi. Karena digunakan bukan pada semestinya," kata Lukman Hakim saat ditemui di Jakarta, Minggu 15 Juni 2014.
Lukman menegaskan jika terjadi sisa kuota, maka akan menimbulkan potensi korupsi dan ketidakefisiensi. Untuk itu, daerah harus semaksimal mungkin menyerap sisa kuota dari calon jemaah.
"Sementara itu masyarakat juga diharapkan untuk memersiapkan diri. Masyarakat juga harus siap sejak dini, meskipun belum ditetapkan tahun berapa berangkatnya," ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Belajar dari pengalaman yang sudah terjadi dalam penyelenggaraan haji, maka akuntabilitas dan transparasi akan lebih ditonjolkan. Hal ini upaya tegas dari Kemenag, untuk memerbaiki sistem dan penyelenggaraan haji. "Ini upaya kita untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan kebiasaan lama sama sekali," tegasnya.
(maf)
Ayu Rachmaningtyas
Senin, 16 Juni 2014 − 07:16 WIB
- Written by: Redaktur
REMBANG - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meyakini pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pengelolaan Keuangan Haji akan selesai dalam waktu tiga bulan ke depan.
"Kami (Kementerian Agama dan DPR) sudah bicara dan sepakat RUU ini akan selesai dalam waktu tiga bulan lagi," kata Lukman saat bersilaturahmi dengan Rois Am Syuriah PBNU KH Mustofa Bisri (Gus Mus) di Rembang, Jateng, Sabtu 14 Juni 2014.
Dalam RUU tersebut nantinya penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan haji akan dipisah.
Menag mengungkapkan, penyelenggaraan ibadah haji akan tetap dilakukan Ditjen Penyelengaraan Ibadah HAji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag). Sementara pengelolaan keuangan haji akan dilakukan oleh suatu badan.
"Di dalam badan ini akan diisi oleh orang-orang yang kredibel dan terpercaya dalam mengelola keuangan," kata Lukman.
Menurut mantan Wakil Ketua MPR itu, selama ini penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh Kemenag. Dan akhirnya ada temuan dari KPK.
"Keduanya memang berat. Jadi agar meringankan dan tidak ada temuan KPK, maka keduanya dipisah," katanya.
Terkait dengan temuan KPK dalam penyelenggaraan haji, pihaknya meminta lembaga penegak hukum khusus korupsi ini mau memberikan angka toleransi jika ada ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan.
"Misalnya pondokan, kami maunya dalam satu paket hanya 80 rumah. Ternyata yang menawarkan penyewaan pondokan minta 7 rumah di luar kompleks pondokan juga masuk. Ini yang membuat harganya lebih mahal. Inilah yang menjadi temuan KPK," papar Lukman.
Padahal, lanjut dia, Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain yang juga memiliki kuota haji tinggi. Jadi mau tak mau tawaran ini harus diambil.
"Jadi kami berharap KPK mau memberikan angka toleransi. Karena kemungkinan antara perencanaan dengan perkembangan di lapangan berbeda," katanya.
(sms)
Muh Iqbal Marsyaf
Minggu, 15 Juni 2014 − 22:19 WIB
- Written by: Redaktur
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, akan targetkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang biaya nikah gratis dapat diselesaikan sebelum akhir bulan juni.
Sehingga nikah gratis yang banyak ditunggu masyarakat dapat segera diterapkan. "Sedang menunggu tanda tangan beberapa menteri lalu presiden baru. Saya berharap tidak sampai akhir bulan ini, mudah-mudahan cepat," kata Lukman Hakim, saat ditemui di Jakarta, Minggu 15 Juni 2014.
Sementara itu, Seketaris Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Muhamaddiyah Amin mengatakan, paraf draf PP masih harus tertahan pada dua kementerian.
Maka ditargetkan pertengahan bulan ini dapat selesai dan segera dibuatkan Peraturan Menteri Agama (PMA). "Secepatnya pertengahn bulan ini selesai agar KUA (Kantor Urusan Agama) dan penghulu tidak terlalu lama menunggu keputusan yang baik ini," ujar dia.
Dalam hal ini, pemerintah menerapkan nikah gratis sebesar Rp 0 untuk masyarakat yang menikah di kantor kua dan di jam kerja. Sedangkan masyarakat yang menikah di luar KUA dan di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp600 ribu.
Untuk mengatur pengelolaan keuangan, Amin menjelaskan, setelah PP itu diturunkan segera meminta Kemenag kabupaten kota untuk mengakat pembantu bendahara di KUA. Pengangkatan pembantu bendahara ini bertujuan untuk mengatur dan membayarkan dari peristiwa nikah ke KUA.
"Selama inikan KUA tidak ada untuk tangani uang-uang peristiwa nikah. Karenanya tidak semuanya yang turun nanti dapat dipergunakan maka butuh orang yang tahu mensosialisasikan pengaturan uang tersebut," papar dia.
Karenanya dari 100 persen uang dari pembayaran peristiwa nikah yang langusung disetorkan pada rekening Seketaris Jenderal (Sekjen) Kemenag.
"80 persen akan dikelola guna membayarkan peristiwa nikah yang terjadi di setiap KUA dan 20 persen dikembalikan pada negara," ucapnya.
Dengan adanya mekanisme baru tersebut, diperkirakan dapat mengurangi kesalah pahaman yang selama ini terjadi. Karena selama ini terjadinya peningkatan peristiwa nikah tetapi menyetor ke kas negara, malah masuk ke dalam 'kantong' KUA masing-masing.
"Tidak mungkin ada pemotongan. Karena uang masuknya jelas lewat rekening Sekjen, maka kita hitung berapa jumlah pernikahan yang akan kita akan bayarkan ke KUA," tegasnya.
(maf)
Ayu Rachmaningtyas
Senin, 16 Juni 2014 − 08:35 WIB
