JAKARTA – MPR RI kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan penggunaan kalimat ”Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara”. Putusan MK itu dinilai terlalu dini tanpa mempertimbangkan makna yang terkandung dalam kalimat tersebut.
”Kami terus terang kecewa dengan putusan itu. Karena dasar pertimbangan hukum MK tanpa memahami latar belakang lahirnya frasa kalimat itu,” ujar Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat (4/4).
Menurut Lukman, seharusnya Majelis Hakim MK lebih memahami terlebih dulu tujuan dari penciptaan istilah atau kalimat tersebut. Sehingga, dalam mengambil putusan, Majelis Hakim MK tidak mendapatkan kritikan dari pihak lain. ”Kami menyayangkan para hakim MK yang seharusnya bisa menangkap lahirnya frasa itu,” tukas Lukman.
Lukman sendiri mengaku tetap menghormati putusan MK tersebut karena putusannya yang bersifat final dan mengikat. Hanya saja, Lukman menilai pihaknya akan terus melakukan sosialisasi isi dari Empat Pilar itu sendiri, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, putusan MK itu tidak menyurutkan upaya MPR untuk terus mensosialisasikan butir-butir di dalam empat pilar itu.
”Putusan MK itu hanya menghapus frasa empat pilar dan bukan membatalkan nilai-nilai di dalamnya. Karena itu, MPR tidak menemukan alasan untuk berhenti mensosialisasikan poin-poin tersebut kepada rakyat Indoensia. Malah kami akan semakin gigih untuk mensosialisasikan esensi di dalamnya. Karena memang semakin relevan kok, dan masyarakat harus memahami dan mengimplementasikannya,” tutur Lukman yang juga Wakil Ketua Umum PPP ini.
Untuk diketahui, pada Kamis (3/4) lalu MK mengabulkan gugatan uji materil materil yang dilakukan oleh Masyarakat Pengawal Pancasila Jogjakarta-Solo-Semarang (MPP Joglosemar), tahun 2013 lalu. Mereka menggugat keberadaan Pasal 34 ayat (3) huruf b UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang menyebutkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan. Dalam putusannya, MK menghapus frasa kalimat ”Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara”. Sebab dalam pertimbangannya, MK menilai pendidikan politik tidak hanya terbatas kepada empat pilar tersebut. Namun masih banyak aspek seperti negara hukum, kedaulatan rakyat, wawasan nusantara, ketahanan nasional dan sebagainya.
”Karena itu Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para pemohon,” ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di gedung MK Jakart, Kamis (3/4).
Sedangkan Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi menjelaskan, di dalam Pembukaan UUD 1945 jelas dan tegas menempatkan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, bukannya menjadi pilar negara. Sehingga kalimat ”Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” dalam Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut Fadlil, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain justru menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis.
Selain itu Pancasila memiliki kedudukan tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia. Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, dan cita-cita negara. ”Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia,” pungkas Fadlil. (ind)
Sabtu, 5 April 2014
MPR Kecewa MK Putuskan Menghapus Istilah Empat Pilar Berbangsa
- Written by: Redaktur
