Lukman Hakim Saifuddin
  • Home
  • Figure
  • News
  • Opinion
  • Election
  • Teladan
  • Buku

MPR Sebut Pilar adalah Dasar, Kuasa Hukum: Mereka Ngeles

Written by: Redaktur

Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang uji materi Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik digelar siang tadi di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (17/2). Dalam sidang uji materi yang memohon agar Pancasila tidak masuk Pilar Kebangsaan itu, pihak pemerintah, DPR, dan MPR yang hadir menyebut arti kata 'pilar' sama dengan 'dasar'.

Kuasa Hukum Pemohon uji materi UU Parpol, TM Lutfi Yazid mengatakan, jawaban ketiga pihak hanya berkilah. "Nggak ada yang bisa menjamin karena di situ disebutkan pilar bukan dasar. Sementara itu di UUD 1945 disebutkan berdasar, bukan berpilar. Saya kira mereka ngeles saja," kata Lutfi Yazid, seusai sidang Pengujian UU Parpol di MK, hari ini.

Dia mengatakan bahwa MPR terlalu naif jika mengatakan pemohon pengujian UU Parpol salah paham dalam mengartikan Pancasila sebagai 'pilar kebangsaan' bukan sebagai 'dasar negara'. Lutfi Yazid menegaskan bahwa pembuat UU telah melakukan kesalahan serius yang telah menempatkan Pancasila sebagai pilar kebangsaan bukan sebagai dasar negara.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan mendatangkan ahli dalam sidang selanjutnya untuk menguatkan dalil permohonannya, yakni Prof DR Sudjito SH, Prof DR Kaelan, Prof Jawahir Tantowi, dan Prof DR Gede Palguna.

Dalam sidang Pleno pengujian UU Parpol, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keberadaan pilar kebangsaan tidak mereduksi (mengubah) kedudukan Pancasila sebagai dasar/ideologi negara.

"Istilah 'pilar' dalam empat pilar kebangsaan dimaknai sebagai hal pokok, mendasar, dan esesial yang memiliki sifat dinamis. Jadi sama sekali tidak menyamakan kedudukan Pancasila dengan pilar-pilar lain, apalagi mereduksi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang dijamin dalam Pembukaan UUD 1945," kata Lukman Hakim, saat memberi keterangan dalam sidang MK.

Dari sisi bahasa pun, kata Lukman Hakim, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penjelasan resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud mengartikan istilah pilar sebagai "dasar atau yang pokok". Menurut dia, tak tepat pandangan sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa berimpilikasi secara ideologis, politis, yuridis, dan sosiologis yang mereduksi kedudukan Pancasila.

"Apalagi dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, bangsa dan negara Indonesia," katanya.

Pengujian UU Parpol terkait Pancasila pilar kebangsaan ini dimohonkan oleh sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar). Mereka menguji Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol yang menyatakan parpol wajib mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilarnya sejajar dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945.

Mereka merasa keberatan dengan masuknya Pancasila sebagai pilar kebangsaan. Padahal Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, negara Indonesia berdasarkan Pancasila (dasar negara), bukan sebagai pilar kebangsaan. Pemohon menilai pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan yang sejajar dengan Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Editor: Afwan Albasit

POLITIK
Senin, 17 February 2014 | 20:02 WIB

Wakil Ketua MPR: Putusan MK Harus Dihormati

Written by: Redaktur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Perppu No 1 Tahun 2013 yang telah menjadi UU No 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi haruslah dihormati.

"Setiap putusan peradilan, tak terkecuali putusan MK, tentu takkan bisa memuaskan semua pihak. Pasti ada pihak-pihak yang setuju dengan putusan itu dan ada yang menolaknya," kata Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya, Jumat (14/2/2014).

Terlepas semua itu, Lukman mengatakan apapun putusan MK, kita semua harus tunduk mentaatinya, sebab putusan itu hakekatnya adalah konstitusi itu sendiri yang bersifat final dan mengikat.

"Para penyelenggara negara, juga pakar hukum yang seharusnya lebih paham sistem ketatanegaraan kita, tak semestinya mencerca putusan tersebut, apalagi sampai menyatakan MK telah berselingkuh atau melemparkan tuduhan lain yang mendiskreditkan eksistensi MK," kata dia.

Menurut Lukman kita semua harus mampu bertaat hukum dalam negara hukum. Semua pihak dituntut menjaga marwah institusi MK sebagai pengawal konstitusi.

"Jangan sampai kita terperosok ke dalam 'contempt of court', yaitu tindakan yang merendahkan dan merongrong kehormatan lembaga peradilan," katanya.

Jumat, 14 Februari 2014 16:32 WIB

Fajrul Falaakh Ucapkan Syahadat Sebelum Meninggal

Written by: Redaktur

Page 91 of 185

  • 86
  • 87
  • 88
  • 89
  • 90
  • 91
  • 92
  • 93
  • 94
  • 95

Toko Buku

flyer buku cet ke 15

Pesan Langsung di Sini. Tersedia di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.