Lukman Hakim Saifuddin
  • Home
  • Figure
  • News
  • Opinion
  • Election
  • Teladan
  • Buku

MPR: Kewenangan DPR Berprinsip Kesetaraan

Written by: Redaktur


JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tidak benar kalau DPR memiliki kewenangan yang sangat kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tiga kewenangan DPR sebagaimana yang diatur oleh kontitusi dasar, menurut Lukman pada dasarnya menggunakan prinsip kesetaraan.

"Dari sisi kewenangan pengawasan, misalnya. Sekeras apapun DPR mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah dan jelas-jelas pemerintah tidak menghiraukannya, DPR pun tidak bisa berkutik," kata Lukman Hakim Saifuddin, dalam Dialog Pilar Negara bertema "Mekanisme Check and Balances Antarlembaga Negara," di gedung Nusantara IV, Senayan Jakarta, Senin (2/7).

Demikian juga halnya dengan kewenangan budgeting. Menurut politisi PPP itu, DPR juga tidak bisa memutus sendirian karena hak budget yang dimiliki DPR dalam prakteknya hanya pada aspek persetujuan saja.

"Andai DPR tidak menyetujui suatu rencana anggaran yang diajukan pemerintah, eksekutif dapat menggunakan anggaran tahun lalu. Artinya, DPR tidak punya hak menghentikan anggaran yang diperlukan pemerintah," kata Lukman Hakim Saifuddin.

Lalu soal kewenangan legislasi, menurut Lukman Hakim Saifuddin, posisi Presiden dengan DPR setara dalam membuat undang-undang (UU). "Jadi dibilang power full, tergantung dari sisi mana publik memandangnya. Tapi dari sisi konstitusi dasar tidak ada yang luar biasa dari kewenangan yang dimiliki DPR," tegasnya.

Menjawab pertanyaan soal kewenangan DPR dalam penentuan calon duta besar (Dubes) RI, menurut Wakil Ketua MPR RI itu sifatnya murni sebagai pertimbangan untuk presiden.

"Namanya pertimbangan, tidak ada sanksi bagi Presiden RI kalau pertimbangan itu tidak digunakan," tegas Lukman Hakim Saifuddin. (fas/jpnn)
        
jpnn-POLITIK - LEGISLATIF, Senin, 02 Juli 2012 , 19:27:00

 

Pemerintah Diminta Hati-hati Bantu IMF Rp 9,4 Triliun

Written by: Redaktur

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan memberikan bantuan ke IMF (Dana Moneter Internasional) sebesar 1 miliar dolar AS atau kurang lebih setara Rp 9,4 triliun. Selain urgensinya yang harus jelas, kebijakan itu juga harus mendapat persetujuan DPR.

Hal ini dikatakan  Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin dalam rilisnya, Rabu (4/7/2012).

"Meski sumber bantuan itu berasal dari cadangan devisa negara dan bukan dari APBN, namun uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Lukman.

Politisi PPP ini mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jangan sampai mengeluarkan kebijakan yang inkonstitusional.

"Bantuan 1 miliar dolar AS yang akan kita kucurkan untuk IMF itu apa kepentingannya? Kalau alasannya semata solidaritas membantu negara-negara yang tergabung dalam IMF, bukankah hubungan kita selama ini dengan IMF adalah profesional?" kata Lukman.

Dia mempertanyakan kenapa saat negara harus meminjam ke IMF begitu rigid hitung-hitungannya, tetapi jadi ewuh-pakewuh saat dimintai pinjaman oleh IMF?

"Dana sekitar Rp 9,4 triliun itu akan jauh lebih maslahah untuk membangun proyek-proyek infrastruktur atau memperkuat UKM kita guna lebih menggerakkan roda ekonomi rakyat," kata Lukman seraya menegaskan, kepentingan nasional harus lebih diutamakan dibanding lainnya.

Tribunnews.com - Rabu, 4 Juli 2012 08:23 WIB

MPR Minta DPR Cabut Tanda Bintang Anggaran Gedung Baru KPK

Written by: Redaktur

JAKARTA, batamtoday - Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin menyayangkan terjadinya ‘saweran’ rakyat untuk pembangunan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena secara kasat mata merupakan sinisme rakyat terhadap DPR dan pemerintah.

Apabila hal ini terus  dibiarkan, Indonesia bukan saja menuju negara ‘gagal’, melainkan juga menuju negara ‘bubar’.  Sebab, rakyat makin tidak percaya terhadap lembaga negara seperti DPR RI dan juga pemerintah, yang terbukti tidak mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

“Kalau saweran itu dibiarkan di mana rakyat terus bergerak membantu KPK, berarti negara dan DPR tidak hadir untuk memberi solusi, maka tingkat ketidakpercayaan rakyat akan bertambah besar. Ini akan mengantarkan bukan saja pada negara ‘gagal’, tapi menuju negara ‘bubar’. Sebab, bagaimana kalau nanti untuk mewujudkan kepentingannya, rakyat saweran sendiri?” tandas Irman dalam diskusi Check and Balances Lembaga Tinggi Negara bersama Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua FPKB MPR RI M. Lukman Edy di Gedung DPR RI Jakarta kemarin.

Menurut Lukman Hakim Saefuddin, anggaran Gedung KPK itu sudah ada dalam APBN 2012, dan tinggal dicairkan oleh pemerintah (menteri keuangan). “Soal kemudian ada tanda bintang itu, berarti mesti ada lobi-lobi untuk mendapat persetujuan DPR. Tapi, kalau itu tidak diatur oleh konstitusi, maka tanda bintang tersebut mesti ditolak, meski DPR punya hak untuk menerima atau menolak anggaran yang diajukan,” kata Wakil Ketua Umum DPP PPP ini.

Sedangkan Lukman Edy mengatakan, munculnya tanda bintang tersebut biasanya karena dokumen pembangunan Gedung KPK itu yang belum lengkap. “Itu kesalahannya di Kemenkeu, kenapa belum lengkap sudah disetujui,” ujar mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) itu singkat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendesak pemerintah segera mencari jalan agar pembangunan gedung KPK itu segera direalisasikan. “Kalau pemerintah memastikan adanya anggaran, tentu Komisi III DPR tak akan terus menahan. Saya melihat saweran yang dilakukan ICW itu sebagai pendorong. Jadi bukan substansi bahwa itu uang untuk membangun gedung baru KPK, tapi semangat antikorupsi yang harus dipelihara dan tak boleh disepelekan," tutur Pramono.

Menurut Pramono, pemerintah bisa memberikan sikap tegas dengan berbicara soal anggaran pembangunan gedung KPK. Dengan demikian tak ada lagi alasan Komisi III menahan rencana tersebut.

"Ya apapun saya termasuk yang berpandangan kebutuhan gedung baru KPK harus disiapkan pemerintah jangan sampai ini menjadi masalah di kemudian hari. Jadi pemerintah bisa segera mengusulkan anggarannya, tentu Komisi III akan menyetujui," katanya.

(surya)

Selasa, 03-07-2012 | 21:00 WIB

Page 157 of 185

  • 152
  • 153
  • 154
  • 155
  • 156
  • 157
  • 158
  • 159
  • 160
  • 161

Toko Buku

flyer buku cet ke 15

Pesan Langsung di Sini. Tersedia di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.