- Written by: Redaktur
KENAPA baru sekarang diberitahu. Itulah protes Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin kepada pemerintah soal e-KTP.
Senayan - Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan Kementerian Dalam Negeri yang baru memberitahukan tentang dampak yang terjadi bila e-KTP difotokopi.
"Kok tiba-tiba ada pengumuman tidak boleh memfotokopi e-KTP. Kenapa baru sekarang setelah sekian lama e-KTP diluncurkan," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Salasa (7/5).
Menurut Lukman, pengumuman atau surat edaran Mendagri itu sudah sangat terlambat. "Bila dikaitkan dengan pemilu, ini adalah masalah serius. Jantung pemilu itu ada di pemilih. Setiap orang bisa menggunakan hak pilihnya. Nah, bila kemudian KTP rusak bagaimana mengantisipasinya," kata politisi PPP ini.
Segala kemungkinan bisa terjadi dengan rusaknya KTP elektronik. Bisa terjadi manipulasi dan berbagai kecurangan.
"Meskipun ini teknis, tapi dampaknya sangat serius, dan ini harus diselesaikan secara tuntas. Ini persoalan prinsipil. Kalau KTP rusak dapat mengganggu daftar pemilih," katanya.
Dalam SE Nomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, Bupati/Walikota itu, Mendagri menyebutkan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip).
Mendagri mengemukakan, agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
“Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” tegas Mendagri.
Tembusan Surat Edaran ini disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Kepala BPPT, Kepala Lembaga Sandi Negara, dan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB).
Penulis : Yayat R Cipasang - Editor : Charles Siahaan Selasa, 7 Mei 2013 15:01:44
- Written by: Redaktur
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin membantah tak ada evaluasi dalam program sosialisasi empat pilar.
Menurutnya, MPR melibatkan lembaga-lembaga independen untuk menilai efektifitas sosialisasi empat pilar. “Hasilnya program empat pilar harus terus dikembangkan,”kata Lukman.
Lukman menyatakan menanamkan nilai-nilai ideologi tidak semudah membuat bangunan fisik. Menurutnya penanaman nilai ideologi tidak bisa diukur dari uang.
Sehebat apapun pembangunan fisik sebuah negara, akan hancur bila terjadi krisis ideologi. “Internalisasi empat pilar adalah proses tak berkesudahan,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
MPR akan terus menyosialisasikan program empat pilar. Harapannya program empat pilar bisa mengikis segala persoalan yang menghinggapi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Mengembalikan empat pilar ke masyarakat merupakan keharusan,” katanya.
Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Selasa, 07 Mei 2013, 21:05 WIB
- Written by: Redaktur
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengatakan persyaratan presidential threshold dalam pengajuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan umum presiden (Pilpres) perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai dengan konstitusi.
“Semakin banyak calon presiden maka masyarakat memiliki banyak pilihan, sehingga bisa mendapatkan presiden yang terbaik,” kata Lukman Hakim Saifuddin ketika berbicara dalam acara “4 Pilar Goes to Campus” di Convention Hall, Universitas Andalas, Sumatera Barat, Senin, 6 Mei 2013.
Narasumber lain dialog bertema “Pemilihan Umum Presiden” kerjasama MPR dan Universitas Andalas ini adalah anggota MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakam Naja, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Saldi Isra.
UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 6A menyebutkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Konstitusi tidak menyebutkan adanya persyaratan presidential threshold. Namun, dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden diatur mengenai persyaratan 20% suara di parlemen atau 25% suara sah pemilu sebagai batas minimal dalam pengajuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres.
Menurut Lukman Hakim, UU harus menjabarkan perintah konstitusi. Dalam konstitusi, tidak ada persyaratan 20% kursi di parlemen atau 25% suara sah Pemilu sebagai batas pengajuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Karena itu, seharusnya setiap partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya batas minimal (presidential threshold).
“Memang akan banyak muncul pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Rakyat bisa mendapatkan banyak pilihan dan tidak Golput. Sehingga calon presiden dan calon wakil presiden tidak lagi itu-itu saja,” kata politisi PPP ini.
Selain itu, penentuan angka 20% kursi di parlemen atau 25% suara sah Pemilu juga tidak logis. “Kalau memang ingin dibuat batasan, kenapa harus 20% kursi di parlemen atau 25% suara sah Pemilu. Angka itu bukanlah single majority. Kenapa tidak 50% plus satu. Angka 20% kursi di parlemen itu tidak logis,” kata Lukman.
Meski demikian, Lukman mengakui revisi UU Pilpres yang membahas presidential threshold belum bisa berjalan karena masih terhenti di badan legislatif. “Partai besar menyatakan tidak perlu revisi UU Pilpres, sedangkan partai yang lain menginginkan revisi. Peluang untuk revisi UU Pilpres masih fifty-fifty,” kata Wakil Ketua Umum PPP ini.
Lukman juga berpendapat perlunya forum untuk calon presiden berkontestasi. Dengan adanya forum ini, masyarakat bisa mendapat akses, sehingga masyarakat mengetahui calon presiden yang akan dipilihnya. Forum itu bisa dilakukan melalui konvensi. “Sehingga rakyat memilih secara rasional, bukan memilih berdasarkan emosional atau primordial,” katanya.
Senin, 06/05/2013 19:34
MPR RI
