Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengatakan persyaratan presidential threshold dalam pengajuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan umum presiden (Pilpres) perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai dengan konstitusi.
“Semakin banyak calon presiden maka masyarakat memiliki banyak pilihan, sehingga bisa mendapatkan presiden yang terbaik,” kata Lukman Hakim Saifuddin ketika berbicara dalam acara “4 Pilar Goes to Campus” di Convention Hall, Universitas Andalas, Sumatera Barat, Senin, 6 Mei 2013.
Narasumber lain dialog bertema “Pemilihan Umum Presiden” kerjasama MPR dan Universitas Andalas ini adalah anggota MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakam Naja, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Saldi Isra.
UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 6A menyebutkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Konstitusi tidak menyebutkan adanya persyaratan presidential threshold. Namun, dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden diatur mengenai persyaratan 20% suara di parlemen atau 25% suara sah pemilu sebagai batas minimal dalam pengajuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres.
Menurut Lukman Hakim, UU harus menjabarkan perintah konstitusi. Dalam konstitusi, tidak ada persyaratan 20% kursi di parlemen atau 25% suara sah Pemilu sebagai batas pengajuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Karena itu, seharusnya setiap partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya batas minimal (presidential threshold).
“Memang akan banyak muncul pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Rakyat bisa mendapatkan banyak pilihan dan tidak Golput. Sehingga calon presiden dan calon wakil presiden tidak lagi itu-itu saja,” kata politisi PPP ini.
Selain itu, penentuan angka 20% kursi di parlemen atau 25% suara sah Pemilu juga tidak logis. “Kalau memang ingin dibuat batasan, kenapa harus 20% kursi di parlemen atau 25% suara sah Pemilu. Angka itu bukanlah single majority. Kenapa tidak 50% plus satu. Angka 20% kursi di parlemen itu tidak logis,” kata Lukman.
Meski demikian, Lukman mengakui revisi UU Pilpres yang membahas presidential threshold belum bisa berjalan karena masih terhenti di badan legislatif. “Partai besar menyatakan tidak perlu revisi UU Pilpres, sedangkan partai yang lain menginginkan revisi. Peluang untuk revisi UU Pilpres masih fifty-fifty,” kata Wakil Ketua Umum PPP ini.
Lukman juga berpendapat perlunya forum untuk calon presiden berkontestasi. Dengan adanya forum ini, masyarakat bisa mendapat akses, sehingga masyarakat mengetahui calon presiden yang akan dipilihnya. Forum itu bisa dilakukan melalui konvensi. “Sehingga rakyat memilih secara rasional, bukan memilih berdasarkan emosional atau primordial,” katanya.
Senin, 06/05/2013 19:34
MPR RI
