Lukman Hakim Saifuddin
  • Home
  • Figure
  • News
  • Opinion
  • Election
  • Teladan
  • Buku

Menag Belajar HAM Dari Munir

Written by: Redaktur

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku banyak belajar tentang hak asasi manusia (HAM) dari almarhum Munir, meski demikian wawasannya tentang hal itu hingga kini masih terbatas.

"Almarhum Munir bukan sekedar teman, tetapi juga sahabat yang banyak memberi pemahaman tentang HAM kepada saya semasa hidupnya," kata Lukman sebelum memberikan kuliah umumnya di hadapan sejumlah para penggiat HAM di Auditorium Langen Palikrama, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/) malam.

Pemikiran Munir Said Thalib banyak mewarnai penempatan HAM dalam konstitusi. Kerja keras Munir telah berhasil membangun kesadaran terhadap tegaknya harkat manusia dalam HAM.

Tampil mengenakan baju batik tanpa songkok di atas podium, Menag di hadapan para penggiat HAM kembali menegaskan bahwa dirinya tak cukup banyak memahami HAM. Wawasannya dalam hal ini sangat terbatas. Karena itu jika materi yang disampaikan dianggap sebagai kuliah umum, menurut dia, sesungguhnya tidak tepat. Namun lebih tepat disebut sebagai sharing atau berbagi pengalaman.

Jadi, jika hal itu sebagai materi kuliah sama saja dengan pekerjaan menggarami lautan. Pemahaman tentang hal HAM lebih tepat disampaikan Karlina Supelli, pakar HAM perempuan Indonesia yang banyak aktif dalam aktivitas isu-isu kemanusiaan.

Dan, sebagai ungkapan rasa syukur bahwa dirinya diberi kesempatan dan kehormatan berbicara di hadapan para aktivis HAM, Menag Lukman mengajak hadirin untuk membacakan surat Al Fatiha bagi almarhum Munir.

Ia menambahkan, sebelum menghadiri acara tersebut, sepekan sebelumnya didatangi istri mendiang aktivis HAM Munir, Suciwati.

Menag mengatakan menyanggupi permintaan tersebut. Terlebih almarhum Munir memiliki jasa besar dalam pemahaman HAM di Tanah Air.

Mengawali ceramah dengan tema Ramadhan dan HAM, Lukman menyebut bahwa dalam prespekatif Islam banyak contoh yang dilakukan para ulama terkemuka seperti Syekh Saketi dan Syeikh Junaid al Baghdadi, seorang sufi terkemuka.

Namun dalam pemahaman Islam, lanjut dia, ada syariat yang harus dilaksanakan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Syariat itu menyangkut lima hak dasar,yaitu: Pertama menjaga kesucian agamanya. Setiap umat Islam dituntut untuk menjaga kesucian dengan memupuk akidah atau keyakinannya kepada Allah melalui aktivitas keagamaannya sehari-hari. Hak ini kemudian dikenal sebagai Hifduddin.

Kedua, Hifdunnafsi yang artinya menjaga kehormatan dirinya. Tujuannya setiap muslim khususnya agar memiliki rasa tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, memelihara dirinya agar tidak terjerumus dalam jurang kenistaan.

Ketiga Hifdul 'aql, yaitu menjaga akal. Keempat Hifdun Nafs (menjaga keturunan) dan kelima Hifdul Mall (menjaga harta). Kelima hak dasar ini jika dijabarkan tentu punya dimensi luas untuk menjaga harkat dan martabat manusia.

Ia mengatakan, Esensi ajaran setiap agama adalah mengajak umatnya untuk memanusiakan manusia. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi manusia yang dilanggar hak-haknya, apalagi pelanggaran itu dilakukan dengan mengatasnamakan agama.

Menag mengatakan bahwa agama selalu mengajak kepada kedamaian dan keselamatan, bukan membuat perpecahan. Ajaran Agama bertujuan mewujudkan perdamaian, persatuan, dan hal-hal positif.

Menag pun mengajak umat Islam untuk tidak menjadikan agama sebagai alat untuk memecah belah. "Jangan jadikan agama sebagai alat memecah belah, mendiskreditkan satu dan yang lain atau menjelekkan satu dengan yang lain," ungkap Menag.

"Jangan sampai agama menjadi faktor yang memisahkan antara umat manusia, karena tidak ada satupun agama yang mengajarkan perpecahan, permusuhan, dan pertikaian," tambahnya.

Menag menambahkan bahwa Pemerintah bersama-sama masyarakat dan tokoh agama terus berusaha untuk membina kerukunan antar umat beragama demi kemaslahatan atau kemanfaatan bersama yang bisa dirasakan umat manusia.

Terkait dengan HAM, ia mengatakan, hak pada setiap manusia harus dijaga, harus dilindungi, itu adalah hak yang tanpa batas. Tapi bagaimanapun juga kebebasan kita dibatasi karena ada kebebasan orang lain," katanya.

Setiap orang wajib menghargai HAM, oleh karena itu hak yang melekat pada orang lain wajib dihargai, dan menjadi pembatas bagi hak pribadi.

Pemahaman HAM yang salah adalah HAM tanpa batas, soal kebenaran mutlak. Orang-orang semacam itu merasa dirinya paling benar, menjadikan pembenaran untuk memaksakan pemahamannya ke orang lain.

"Maka dia kemudian merasa berhak memaksakan keyakinan yang dimilikinya ini ke orang lain, ini problem kita," ujarnya.

Dalam Islam pun HAM juga sudah dijelaskan dengan baik di kitab suci. Ia menyinggung cerita Nabi Nuh AS, yang tidak mampu menyelamatkan anak dan istrinya ketika banjir bandang datang. Nabi Nuh pun, lanjut Lukman, tak memaksakan pemahamannya kepada keluarganya untuk percaya soal banjir bandang.

Untuk itu ia berharap Omah Munir diharapkan menjadi salah satu institusi yang bisa memberikan pemahaman yang benar tentang HAM, sehingga mengurangi pergesekan terkait hak yang melekat itu.(ant/ris)

CiputraNews

Menag Akan Undang Kelompok Minoritas Bahas soal HAM

Written by: Redaktur

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, salah satu masalah terkait hak asasi manusia di Indonesia adalah regulasi. Dia berencana mengundang kelompok-kelompok minoritas untuk mendengar masukan atas masalah ini.

"Problem HAM kita (salah satunya) terkait regulasi," ujar Lukman dalam acara Melawan Lupa di Auditorium Pegadaian, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014). Menurut dia, sejumlah regulasi tak sejalan dengan upaya banyak pihak melindungi penegakan HAM di Indonesia.

"Saya akan mengundang (kelompok) agama minoritas, mereka yang berkeyakinan (atau) merasa tidak disapa atau diayomi. Saya ingin mendengar masukan," ujar Lukman. Masukan atau saran ini, kata dia, akan dilihat kembali dari sisi regulasi apa saja yang menjadi kendala.

Jul 03, 2014 at 07:30:08 • View 43

Karlina Supeli: Pelupaan dan Ketidaktahuan Membuat Pelanggar HAM Pongah

Written by: Redaktur

[JAKARTA] Filsuf perempuan Indonesia Karlina Supelli, yang juga aktif dalam aktivitas isu-isu kemanusiaan menilai, perjuangan korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) semakin berat.

"Dengan berat hati saya harus mengatakan bahwa perjuangan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM semakin berat. Bukan saja berhadapan dengan pelupaan dan ketidaktahuan generasi sekarang, tetapi di atas pelupaan dan ketidaktahuan itu membuat mereka (pelanggar HAM) menjadi pongah," kata Karlina saat memberikan kuliah umum tentang HAM yang diselenggarakan oleh Omah Munir, di Jakarta, Rabu (2/7) malam.

Oleh sebab itu, Karlina, yang dipilih oleh Dewan Kesenian Jakarta untuk menyampaikan pidato kebudayaan pada 2013 lalu, mendorong agar masyarakat Indonesia melawan lupa atas sejumlah kejadian pelanggaran HAM.

"Mengapa kita perlu mengingat? Dalam sejarah Indonesia, tidak pernah ada penghukuman terhadap pelanggaran HAM berat berhasil diusut, paling hanya sampai pelaksananya," ujar Karlina.

"Padahal, hakikat penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terkait tiga butir, yakni pengingkaran HAM seperti pembunuhan, penculikan, pemerkosaan dan lainnya, lalu penolakan terhadap korban dan pembiaran pelaku. Semua tindakan itu dikawal penggelapan ingatan," tambahnya.

Ia menambahkan, perjuangan HAM tidak bisa dikaitkan dengan politisasi HAM terkait kampanye pemilihan Presiden.

"Dalam cuaca politik sekarang ini, setiap perbincangan HAM masa lalu, akan dicurigai politisasi HAM. Tuduhan itu tidak mengena. Jauh sebelum kampanye pilpres, para korban tidak pernah berhenti berjuang. Mereka melakukan aksi, memberikan surat kepada pemerintah namun tidak pernah digubris," kata Karlina.

Sementara itu, Suciwati, istri dari aktivis HAM (alm) Munir, mengatakan banyak generasi saat ini yang tidak mengetahui kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi.

"Kami melihat banyak sekali anak-anak yang tidak tahu kasus pelanggaran HAM. Bagi kami sebagai aktivis HAM, ini menjadi PR (pekerjaan rumah) besar. Ketika mendirikan Omah Munir kami berharap bisa membawa perjuangan HAM menjadi gaya hidup mereka, maka salah satu pendekatannya dengan kesenian," jelas Suciwati.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang turut memberikan kuliah umum mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi tantangan persoalan HAM, yakni masalah pemahaman yang disebutnya sebagai masalah klasik.

Menurutnya ada dua kutub ekstrim terkait HAM. Ekstrim pertama bahwa HAM bebas tanpa batas.

"Berdasarkan pengalaman, saya masih menemui cara pandang seperti ini sehingga tak ada satu pun yang bisa membatasi hak itu. Ini ekstrim, karena kebebasan yang kita miliki selalu dibatasi kebebasan orang lain," jelasnya.

Selanjutnya, kata Lukman, pemahaman merasa diri paling benar atau begitu fanatik meyakini keyakinan yang dimiliki dan merasa bisa memaksakan keyakinan yang dimiliki ke orang lain.

"Tantangan persoalan HAM lainnya adalah terkait regulasi dan penegakan hukum," ujar mantan Wakil Ketua MPR RI itu. [Ant/N-6]

Suara Pembaruan| Kamis, 3 Juli 2014 | 8:58

Page 74 of 185

  • 69
  • 70
  • 71
  • 72
  • 73
  • 74
  • 75
  • 76
  • 77
  • 78

Toko Buku

flyer buku cet ke 15

Pesan Langsung di Sini. Tersedia di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.