- Written by: Redaktur
TRIBUNNEWS,COM,JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, rencana pemerintah mengosongkan kolom agama dalam KTP bagi para penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak warga negara.
Pemerintah ingin mengakomodir keyakinan para penganut kepercayaan yang agama mereka belum diakui negara.
"Sebenarnya bukan pengosongan yang dikehendaki, tapi kolomnya tetap, cuma kan di Indonesia hanya agama yang enam itu yang diatur, lalu untuk mereka yang memiliki selain enam agama ini bagaimana?" kata Lukman usai mengikuti upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional di TMP Kalibata, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Negara, kata Lukman, ingin mengakomodir seluruh hak warga negara termasuk dalam hal berkeyakinan. Sehingga pemerintah membuat undang-undang untuk melindungi hak warga negara dalam berkeyakinan.
"Bentuk pengakuan itu gimana implementasinya? Apakah negara mengakui itu atau tidak, kita tidak boleh terjebak dalam diskursus seperti itu. Warga negara dijaga kebebasannya untuk memeluk dan mempercayai agama tertentu," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar pihak yang menolak rencana tersebut juga memberikan jalan keluar untuk mengatasi persoalan itu.
Senin, 10 November 2014 11:13 WIB
- Written by: Redaktur
Di sosial media Twitter, saya banyak diminta menanggapi link berisi rekaman video berdurasi 23 menit 43 detik. Video itu diunggah di YouTube oleh sebuah akun yang bernama rtkChannel HD. Tayangan tersebut mengungkapkan serangkaian aksi yang dilakukan beberapa orang yang dinilai merupakan proses kristenisasi dengan menawarkan cindera mata seperti kalung, pin, syal, makanan biskuit, dan susu secara terbuka kepada masyarakat. Peristiwa itu terjadi saat Car Free Day di sepanjang Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Bila tayangan video itu benar adanya, selaku Menteri Agama saya ingin mengingatkan kepada masyarakat luas akan masih berlakunya Keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama.
Dalam KMA tersebut dinyatakan bahwa:
Pertama; Untuk menjaga stabilitas nasional dan demi tegaknya kerukunan antar umat beragama, pengembangan dan penyiaran agama supaya dilaksanakan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, teposeliro, saling menghargai, hormat menghormati antar umat beragama sesuai jiwa Pancaslla.
Kedua; Penyiaran agama tidak dibenarkan untuk:
a. Ditujukan terhadap orang dan atau orang-orang yang telah memeluk sesuatu agama lain;
b. Dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian material, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan, dan lain-lain agar supaya orang tertarik untuk memeluk sesuatu agama;
c. Dilakukan dengan cara-cara penyebaran pamflet, buletin, majalah, buku-buku, dan sebagainya di daerah-daerah/ di rumah-rumah kediaman umat/orang yang beragama lain;
d. Dilakukan dengan cara-cara masuk ke luar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan dalih apapun,
Ketiga; Bilamana ternyata pelaksanaan pengembangan dan penyiaran agama sebagaimana yang dimaksud Diktum Kedua, menimbulkan terganggunya kerukunan hidup antar umat beragama, akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian antara lain bunyi KMA tentang Pedoman Penyiaran Agama. Semoga tetap dihormati dan dipatuhi, serta menjadi acuan kita bersama dalam menjaga dan memelihara kerukunan antarumat beragama di persada nusantara.
