KASUS Akil Mochtar merupakan hal pribadi yang tak harus ditimpakan sebagai kesalahan institusi Mahkamah Konstitusi. Entengnya, lebih baik memperbaiki ketimbang membubarkan lembaga peradilan itu.
Senayan – Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh KPK jangan sampai berdampak negatif terhadap tujuan konstitusi. Kesalahan Akil pribadi tak perlu ditimpakan kepada institusi Mahkamah Konstitusi.
"Jangan sampai kita ambil langkah-langkah yang justru bertentangan dengan tujuan konstitusi, semisal membubarkan MK atau mengurangi kewajiban yang ada, atau meminta seluruh hakim MK mengundurkan diri," harap Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).
MK adalah produk perubahan UUD 1945. Ia didirikan pada masa Reformasi dengan semangat mengangkat supremasi hukum. Jika MK dibubarkan, supremasi hukum akan merosot lagi.
Terkait rencana Presiden SBY mengeluarkan Perppu pengawasan hakim MK, Lukman mengaku heran. Jika MK perlu diawasi, kata dia, mestinya dibikin rancangan undang-undang dan dipercepat pembahasannya.
"Aneh. Perppu itu kan keluar dalam hal kegentingan yang memaksa. Ini mau buat Perppu diumukan terlebih dahulu, tapi belum ada isinya. Seakan-akan ada kegentingan yang memaksanya," ujarnya.
Penulis : Farid Kusuma - Editor : Hadi Rahman Selasa, 8 Oktober 2013 07:37:08
Lukman Hakim: Jangan Rusak Tujuan Konstitusi
- Written by: Redaktur
