TEMPO.CO, Jakarta- Pembangunan Indonesia sejatinya bisa dinikmati oleh setiap masyarakat Indonesia dimana pun berada. Secara jelas pembangunan yang dilakukan pemerintah memiliki sumber dana dari pajak. Jelas, masyarakat sangat berperan untuk bisa mengontrol dan turut mengamankan penerimaan pajak.
“Persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa dana pajak hanya dinikmati oleh segelintir orang. Pemahaman itu tidak benar,” kata Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Masyarakat harus sadar, bahwa pembangunan jembatan, perbaikan jalan itu semua bersumber dari dana pajak. Hanya saja pemahaman ini belum terlalu dihayati oleh masyarakat kita. ”Nila setitik yang terjadi membuat masyarakat hanya menilai sisi negatif, padahal segi positifnya jauh lebih banyak,” katanya. “Pemahaman tidak benar itulah yang menjadi langkah pertama yang harus digelontorkan dengan deras,” ujarnya menegaskan.
Selain menumbuhkan pemahaman yang baik pada masyarakat, harus jelas transparansi dalam penerimaan dan pengelolaan pajak. ”Aparat pajak harus membuktikan bahwa dana pajak yang dihimpun digunakan untuk rakyat,” katanya. ”Sehingga partisipasi atau tanggung jawab bersama di dalam masyarakat terkait dengan monitoring pajak ini terbangun dengan baik,” ujar Lukman menambahkan.
Kalau pun pihak Ditjen pajak mengharapkan peran serta masyarakat, minimal transparansi itulah yang harus dijalankan. ”Saya yakin kesadaran tinggi masyarakat baik yang wajib pajak atau pun mereka yang memonitoring akan terbangun dengan indah,” ujarnya.
Lukman menyarankan agar kampanye mengenai pemahaman bahwa apa yang telah dinikmati masyarakat Indonesia sekarang ini merupakan hasil dari pajak harus menggaung keras. ”Jalan, jembatan, dan infrastruktur lain, terlebih di pedesaan dan kota di pelosok Indonesia,” kata Lukman.
Mengenai cost of collection Ditjen Pajak untuk amankan penerimaan negara yang hanya 0,5 persen menjadi hal wajar jika ingin dinaikkan. ”Selama hasil akhir dari kenaikan tersebut sesuai. Artinya, penerimaan pajak bayar mampu meningkat juga,” katanya. Lukman menambahkan, kalau pun hasilnya sama buat apa dinaikkan menjadi 3 persen mengikuti negara lain. ”Yang jelas adalah membangun kesadaran masyarakat diawali dengan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat melalui transparansi pajak,” katanya.
Lukman juga menilai positif mengenai langkah Ditjen Pajak mengenai penyediaan account representative (AR). “Sehingga memudahkan para wajib pajak untuk bisa memenuhi kewajibannya. Wajarnya memang mereka yang mau bayar pajak harus dilayani dengan baik. Wong mereka mau kasih uang kok. Jadi, yang aktif itu adalah orang pajak, bukan wajib pajaknya,” kata dia.
Mengenai efek jera mengenai hukum perpajakan, Lukman menyetujui,”Sudut pandangnya adalah penegakan keadilan. Bagi siapa pun yang bandel dan bermain main di zona ini, ada sanksi tegas yang harus dijatuhnya pada mereka. Baik si wajib pajak atau aparat pajak yang turut bermain di dalamnya.”
Masyarakat, terlebih mereka yang wajib pajak, menurut Lukman perlu mengetahui dengan gamblang alur dana penerimaan pajak bayar. ”Lagi-lagi kesadaran akan tumbuh dengan indah, dan tidak ada lagi keraguan atau bahkan wajib pajak yang bandel,” katanya.
Kita tahu selama ini kebocoran dana pajak terjadi atas kerja sama atau kongkalikong si wajib pajak dengan aparat/petugas pajaknya. Kalau pun masyarakat mau dilibatkan dalam pengawasannya. Seperti apa dulu transparansinya.
Lalu, alat penunjang monitoringnya itu bagaimana? Lukman menegaskan,”Oke, ada layanan hotline yang disediakan. Namun seberapa efektif layanan ini sebagai pengontrol. Hasil akhirnya akan seperti apa?” Ia lebih setuju jika ada petugas pajak yang mendatangi langsung wajib pajak dengan pendekatan yang baik. Oleh karena itu, Lukman lebih setuju jika jumlah sumber daya manusia (SDM) pajak seperti petugas AR diperbanyak.
Kamis, 12 September 2013 | 16:00 WIB
