Metrotvnews.com, Jakarta: Indonesia sebagai sebuah negara bangsa sangat erat dengan agama. Hal tersebut dijelaskan secara singkat oleh sila pertama Pancasila dan dijabarkan di UUD 1945 melalui pembukaan serta pasal-pasal di batang tubuh konstitusi itu.
"Sila pertama Pancasila menjelaskan bahwa ada kata Tuhan dan sudah pasti itu berkaitan dengan agama," jelas Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Selasa (2/4).
Sedangkan penjabarannya, bisa dilihat di paragraf ketiga pembukaan UUD 1945. Lukman mengatakan kalimat berkat rahmat Tuhan dapat diartikan sebagai ada intervensi diri-Nya sehigga bangsa Indonesia bisa memperoleh kemerdekaan dan tidak hanya dicapai dari jerih payah para pejuang kemerdekaan.
"Selain itu sumpah para pejabat pun menyebut nama Tuhan karena pertanggujawabannya tidak hanya ke pemilihnya. Kemudian badan peradilan di Indonesia dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945 juga menyebutkan adanya pengadilan agama. Lalu pasal 31 ayat 3 yang menyempurnakan tujuan bangsa untuk mensejahterakan rakyat dengan memajukan iptek dengan menjunjung tinggi nilai agama," kata Lukman.
Namun karena agama dianggap sebagai pemersatu bangsa, Indonesia bukanlah negara agama tapi bukan pula negara sekuler. Agama, kata Lukman, hanya menduduki posisi yang strategis dan penting sehingga apapun keyakinan yang dianut rakyat, tetap menduduki posisi yang sama dan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bernegara.
"Permasalahannya adalah saat ini ada nilai-nilai dari luar yang menghendaki agar urusan negara tidak dicampuradukan dengan agama. Rakyat harus pintar, karena belum tentu desakan dari nilai-nilai tersebut sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," pungkas Lukman.
Editor: Edwin Tirani
Laporan: Budi Ernanto
Selasa, 02 April 2013 | 19:01 WIB
