peristiwaWakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin melantik Anggota MPR RI pengganti antar waktu masa bakti 2009-2014, tanggal 25 April 2012 di Senayan Jakarta. Anggota yang dilantik adalah A Muhajir, SH., MH,  dari Fraksi Partai amanat Nasional Daerah pemilihan Provinsi Jawa barat XI yang menggantikan Ir H Rudy Sukendra Sindapaty.

Berikut sambutan untuk PAW tersebut:

SAMBUTAN PIMPINAN MPR RI
PADA UPACARA PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
ANGGOTA MPR PENGGANTI ANTAR WAKTU
Jakarta, 25 April 2012
----------

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita sekalian,
Yang Saya hormati,
-    Saudara-saudara Pimpinan MPR;
-    Saudara-saudara Pimpinan DPR;
-    Saudara-saudara Pimpinan DPD;
-    Saudara-saudara Pimpinan Fraksi-fraksi dan Kelompok Anggota MPR;
-    Saudara Anggota MPR yang baru saja mengucapkan sumpah/janji; serta
-    Para undangan dan hadirin sekalian yang berbahagia.

Pada kesempatan yang baik ini, marilah kita panjatkan puji dan  syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, pada hari ini kita dapat menghadiri acara pengucapan sumpah/janji Anggota MPR Pengganti Antar-waktu masa bhakti 2009-2014.
Kami atas nama Pimpinan dan Anggota Majelis mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Majelis yang terhormat ini kepada Saudara A. MUHAJIR, S.H., M.H. yang baru saja mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota MPR RI dari Partai Amanat Nasional, Daerah Pemilihan Propinsi Jawa Barat XI yang menggantikan Saudara Ir. H. RUDY SUKENDRA SINDAPATI.


Pelantikan anggota MPR antar waktu yang kita laksanakan pada hari ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Tata Tertib MPR yang menyatakan bahwa “Anggota pengganti antar waktu mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan MPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilantik sebagai anggota DPR atau DPD”.


Hadirin Yang Terhormat,
Satu hal yang perlu disyukuri dari bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi adalah keberaniannya melakukan Amandemen UUD 1945 pada periode 1999 sampai 2002, karena sejak itu bangsa Indonesia punya konstitusi yang siap mengantar rakyat menuju cita-citanya. Amandemen telah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat dengan mempertegas pemisahan kekuasaan antar lembaga negara, penguatan institusi di bidang hukum, pemilihan presiden langsung, otonomi daerah, pengakuan secara tegas semua hak azasi manusia, alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan, dan lain sebagainya. Perubahan-perubahan fundamental yang diyakini mampu membawa perbaikan di segala bidang kehidupan bangsa harus diketahui dan dipahami oleh seluruh warga negara. Dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap konstitusi, terutama dari kalangan pejabat dan penyelenggara negara, diharapkan mampu melahirkan kesadaran baru untuk kebangkitan Indonesia di segala bidang.
Oleh karena itu sosialisasi penting dilakukan untuk menyebarluaskan norma-norma baru yang terkandung dalam Perubahan UUD 1945. Sosialisasi mencakup materi-materi landasan ideologi, konstitusi, komitmen kebangsaan serta semangat kesatuan dalam keragaman masyarakat Indonesia yang terangkum dalam empat pilar kehidupan bangsa. Yakni, Pancasila sebagai landasan ideologi, etika moral serta alat pemersatu bangsa; UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional; NKRI sebagai konsensus yang harus dipertahankan; dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa dan modal untuk bersatu. Empat pilar tersebut merupakan rukun negara, penyangga tegaknya negara yang berfungsi sebagai landasan dalam membangun bangsa yang adil dan sejahtera sesuai cita-cita para pendiri, sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.


Hadirin Yang Terhormat,
Sasaran sosialisasi adalah menjadikan pesan-pesan konstitusi diterima lebih sebagai akhlak bernegara, bukan akhlak individual semata. Penekanan ini penting, agar kita tidak terjebak pada kekeliruan mistifikasi Pancasila sebagaimana terjadi pada masa lalu. Pancasila yang semenjak lahirnya dimaksudkan sebagai Dasar dan ideologi  Negara, oleh Pemerintah rezim yang lalu diredusir hanya sebagai pedoman perlilaku individual atau budi pekerti manusia sebagai pribadi saja. Membina akhlak manusia itu sesungguhnya lebih menjadi domain agama, serikat-serikat adat maupun ormas-ormas yang tidak terlalu bergantung dengan intervensi negara. Sebagai akhlak bernegara, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, yang belakangan kita sebut Empat Pilar itu berarti harus dilihat sebagai pedoman perilaku bernegara dan berbangsa bagi setiap manusia Indonesia sebagai warga negara.

Sasaran lain dari sosialisasi adalah mendorong efektivitas fungsi Negara, baik fungsi reguler seperti pertahanan dan keamanan maupun fungsi pembangunan.  Oleh karena itu partisipan utama sosialisasi yang dilakukan MPR kebanyakan berasal dari kalangan penyelenggara negara di kalangan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,  serta pejabat lain, dan kelompok-kelompok strategis para pemangku kepentingan. Karena posisi mereka yang penting dan stragis itulah mereka dipilih dengan harapan setelah mengikuti serangkaian program sosialisasi, mampu mengimplementasikan dan melaksanakan pembangunan dengan baik. Ideologi-ideologi ekstrem dengan sendirinya tidak akan berkembang karena sebab-sebab dan pemicunya, seperti ketidakadilan dan kemiskinan, telah diatasi berkat kerja keras para penyelenggara negara dalam membangun bangsa.


Hadirin Yang Terhormat,
Yang tak kalah penting dari sosialisasi adalah menyerukan pengembangan pemahaman Pancasila yang transformatif, edukatif, dan berwawasan melalui pendidikan dan pembudayaan (culturing school) di seluruh lembaga-lembaga pendidikan. Sosialisasi dengan demikian mengemban misi kebudayaan dalam pengertian mendorong proses pembelajaran dilakukan sekaligus memberikan keteladanan yang positif dari mereka yang disebut pemimpin, di tingkat nasional maupun lokal, formal maupun nonformal, kepada lingkungan masyarakat masing-masing.

Selain itu, sisi lain dari sosialisasi adalah mendorong upaya-upaya untuk memastikan tegaknya paham konstitusionalisme Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu yang terpenting adalah memastikan bahwa UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara benar-benar dilaksanakan termasuk dalam hal pemenuhan hak-hak warga negara. Warga negara yang merasa terlanggar hak-hak asasinya dapat menuntut dan mengadukan perkaranya melalui mekanisme pengaduan konstitusional.

Maka kepada para pimpinan fraksi dan kelompok, serta segenap anggota MPR, khususnya Saudara A. Muhajir, SH, MH yang baru saja bergabung di MPR, marilah kita terus gelorakan sosialisasi 4 Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, agar kita terus mampu menjaga dan memelihara keindonesiaan kita, sehingga kita tetap memiliki jatidiri yang kokoh, yang bertumpu dan disangga oleh nilai-nilai 4 Pilar dalam menghadapi dinamika kehidupan globalisasi ini.

Hadirin Yang Terhormat,
Demikian sambutan dari saya.  Atas nama Pimpinan dan Anggota Majelis saya mengucapkan “selamat bertugas.” Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin.
Sekian dan terima kasih.

Billahi Taufik Wal Hidayah Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

PIMPINAN MPR,   
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN