JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan apresiasinya terhadap jasa aktivis hak asasi manusia, Munir, yang berkontribusi dalam merumuskan peraturan terkait HAM. Menurut Lukman, berkat kontribusi Munir, persoalan HAM memiliki dasar hukum yang kuat.

"Negara Indonesia menjamin perlindungan hak-hak pertama kali itu adalah lahirnya TAP MPR 17 Tahun 1998. Saya adalah saksi menyadari betul kontribusi beliau (Munir) luar biasa dalam ikut merumuskan," kata Lukman dalam acara Melawan Lupa di Auditorium Pegadaian, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).

Lukman mengatakan, setahun kemudian, muncul UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengadopsi TAP MPR tersebut. Pada 2000, pertama kali HAM diatur dalam UUD 1945.

"Bahkan, jumlah pasalnya paling banyak di antara bab-bab lain. Tidak tanggung-tanggung, ada 10 pasal mengatur hak asasi manusia sejak Pasal 28a, 28b, 28c, sampai 28g," sebut Lukman.

Sementara itu, setiap kali membaca regulasi tentang HAM, Lukman mengaku selalu mengenang sosok Munir. Menurut dia, kontribusi Munir cukup besar karena Munir yang pertama kali memperkenalkan HAM kepada Lukman.

"Saya sama sekali tidak cukup bekal pengetahuan HAM. Munir sangat banyak jasanya dalam memperkaya HAM," kata Lukman.
Penulis : Arimbi Ramadhiani | Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Rabu, 2 Juli 2014 | 23:29 WIB