JAKARTA - Hak Azasi Manusia (HAM) ternyata telah dikenal khazanah Islam klasik serta diterapkan dalam keseharian umat Muslim. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin secara gamblang membuka wawasan tentang hal tersebut agar publik tak hanya berkoar-koar dan mengenal HAM dari permukaan semata.
“Ada 5 (lima) nilai di dalam maqashid al-shari’ah (tujuan-tujuan pokok syariat) atau nilai-nilai universal dalam Islam tersebut,” ujarnya dalam Kuliah Umum Ramadan dan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Omah Munir di Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Konsep maqashid al-shari’ah yang dimaksudnya telah diperkenalkan oleh para ulama Islam klasik, salah satunya Imam Abu Ishaq Al-Syathibi (wafat 1388 M). Formulasinya, cetus Menag, meliputi perlindungan terhadap kebebasan berkeyakinan dan beragama (hifz al-din), perlindungan terhadap keselamatan jiwa (hifz al-nafs), perlindungan terhadap kebebasan berpikir (hifz al-‘aql), perlindungan terhadap keturunan/keluarga (hifz al-nasl), dan perlindungan terhadap hak milik harta benda (hifz al-mal).
Dalam hal perlindungan terhadap keyakinan agama Islam mengajarkan untuk menciptakan sikap hormat dan menjaga keyakinan yang ada. Semuanya bertujuan agar umat beragama dapat hidup berdampingan secara damai, sehingga keyakinan masing-masing tergambar jelas.
“Islam juga melarang ada pemaksaan untuk memeluk agama di luar keyakinannya. Dampaknya adalah membuahkan kerjasama yang seimbang antara umat beragama dalam kegiatan sosial, ekonomi, pertahanan, keamanan, lingkungan hidup, dan lain sebagainya,” terang Lukman.
Perkara hifdz al nafs (perlindungan terhadap keselamatan jiwa) pun diaplikasikan untuk memelihara dan menghormati keamanan serta keselamatan diri manusia. Sedangkan konsep hifdz al áql (perlindungan terhadap eksistensi akal) menjadi tengara pembeda utama manusia dengan makhluk lain serta menjadi alasan mengapa Allah menetapkan kewajiban-kewajiban-Nya kepada manusia.
“Oleh karena itu apapun yang dapat merugikan fungsi pemikiran, baik dalam bentuk fisik maupun non fisik, dicegah oleh Islam. Perlindungan terhadap kerusakan pemikiran maupun fungsi aqliyah manusia merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat yang menginginkan kemajuan, sebab hal ini merupakan kebutuhan semua orang tanpa memandang suku, bangsa, ataupun agama,” ujarnya.
Islam, jelas Menag, mengajarkan untuk memelihara dan menghormati sistem keluarga (keturunan) dalam balutan konsep hifdz al nasl. Sehingga masing-masing orang mempunyai nisbah dan garis keluarga yang jelas demi kepentingan di dalam masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang tenteram dan tenang.
Perkembangan ekonomi masyarakat yang saling menguntungkan, menghormati dan menjaga kepemilikan yang sah juga diatur dalam hifdz al mâl. Untuk itu Islam mengajarkan tata cara memperoleh harta, seperti hukum bolehnya jual beli disertai persyaratan keridlaan dua belah pihak dan tidak ada praktik riba dan monopoli.
“Inilah prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal yang sudah lama dicanangkan oleh Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, dan dikembangkan lebih luas oleh Abu Ishaq Al-Syathibi, mujtahid dari Granada, dalam al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah,” ujar Lukman.
Syari'at Islam sendiri, menurutnya, merupakan salah satu sumber hukum HAM dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM yang universal. Cendekiawan dan filsuf muslim kontemporer dari Mesir Dr. Abdulllah Darraz juga menegaskan, lima prinsip kemanusiaan tersebut menjadi dasar bagi kesejahteraan bangsa yang diyakini semua agama. Tanpanya kesejahteraan dunia tidak akan terwujud dan keselamatan di akhirat tidak akan diperoleh.
Kamis, 3 Juli 2014 - 00:20 wib | Nina Suartika - Okezone
