Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kalau aturan soal nikah gratis di KUA kini di tangan Menkeu Chatib Basri. Bila Menkeu menyetujui, aturan itu bisa resmi berlaku.

"Sekarang PP-nya draft rancangan sudah tuntas oleh menteri terkait sudah setujui. Semoga Menkeu sudah bisa setujui sehingga punya landasan hukum," terang Lukman usai bertemu pimpinan KPK di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

PP ini, selain memberikan keuntungan bagi masyarakat luas juga berguna bagi para penghulu. Selama ini penghulu memang rawan menerima gratifikasi atau uang tip menikahkan, dan PP ini mengaturnya.

"Supaya penghulu di seluruh Indonesia ada kepastian hukum. Karena sekarang merasa was-was kalau terima istilahnya gratifikasi dari mereka yang menikah, kami sdh buat aturan," jelas dia.

Para penghulu ini memang rawan tip gratifikasi. Mengingat dalam sebulan mereka bisa menikahkan puluhan hingga ratusan pasangan.

"Tapi juga ada yang hanya puluhan dan belasan, belum lagi dari jarak, seperti daerah Kepulauan Kalimantan apalagi jika pernikahan dilakukan di luar KUA. Semoga tidak ada lagi penghulu yang masuk kategori terima gratifikasi," tutupnya.

Selasa, 10/06/2014 16:58 WIB
Moksa Hutasoit - detikNews