Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin menilai, selayaknya tak ada syarat perpindahan aliran atau keyakinan, dalam mekanisme rekonsiliasi warga Syiah Sampang agar bisa kembali ke kampungnya. Perbedaan keyakinan menurutnya, merupakan hak warga negara dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 29 ayat dua.
"Saya kok enggak yakin ada persyaratan seperti itu. Ya, mungkin itu masih dalam tahap yang belum final. Saya pikir rekonsiliasi itu, persyaratannya ya hal-hal yang terkait dengan hubungan kemanusiaan," kata Lukman Hakim yang juga adalah Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8) siang.
Ditegaskan Lukman, rekonsiliasi memang tak harus mensyaratkan adanya perpindahan aliran atau keyakinan. Namun pihak yang direkonsiliasi, kata dia, harus menghormati satu dengan lainnya, menjaga kerukunan dan keharmonisan, serta tidak melakukan hal yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.
"Jadi menurut saya, keyakinan setiap warga negara itu dijamin konstitusi. Dan itu adalah hak setiap warga negara untuk memeluk agama yang diyakini dan beribadat menurut agamanya," imbuhnya.
Syiah sendiri, menurut Lukman lagi, merupakan aliran Islam yang sudah ada selama ratusan tahun. Meskipun ada perbedaan, Syiah menurutnya belum bisa dianggap sebagai penyimpangan, dan seharusnya bisa ditolerir.
Hal tersebut disampaikan Lukman menyusul kabar adanya rencana permintaan pindah aliran, kepada warga Sampang Madura penganut Syiah, yang saat ini masih mengungsi di rumah susun di kawasan Sidoarjo. Pemerintah sendiri menurut Menag Suryadharma Ali, sedang menyusun draf rekonsiliasi tersebut.
"Memang ada perbedaan-perbedaan, tapi perbedaan masih dalam koridor yang bisa kita berikan toleransi," tutup Lukman.
Penulis: Ezra Sihite/SIT
BeritaSatu.com/Selasa, 13 Agustus 2013 | 14:51
