Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka yang harus tetap terjaga.
Hal itu disampaikan Lukman yang juga Wakil Ketua Umum DPP PPP dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, terkait dengan rencana revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA) yang memungkinkan pemidanaan terhadap putusan hakim. Dia mengatakan, putusan hakim merupakan mahkota hakim yang tak boleh diintervensi oleh siapapun guna penegakan hukum dan keadilan.
"Itulah amanat UUD 1945 sebagai konstitusi kita," katanya.
Menurut dia, Komisi III DPR dan pemerintah harus cermat memosisikan MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan.
Revisi UU MA yang akan memuat norma bahwa putusan hakim bisa dipidanakan itu, katanya, justru akan menghilangkan kemerdekaan hakim dan berimplikasi kepada rusaknya sistem peradilan.
Yang bisa dipidanakan, kata dia, adalah perilaku hakim yang melakukan kejahatan, pelanggaran hukum atau kode etiknya, dan bukan karena putusannya.
Putusan hakim adalah kewenangan hakim yang tak bisa dipidanakan, sebagaimana kewenangan anggota DPR membuat UU yang juga tak bisa dipidanakan.
"Yang berhak mengoreksi dan mengadili putusan hakim hanyalah pranata peradilan yang berada di atasnya," katanya.
(S023/M029)
Editor: Ruslan Burhani
Minggu, 23 September 2012 19:52 WIB | 899 Views
