Joomla gallery by joomlashine.com
header
header lhs2 1000 x125-bc.jpg
http://www.lukmansaifuddin.com/images/stories/header_image/header lhs2 1000 x125-bc.jpg
logo3 ok.jpg
http://www.lukmansaifuddin.com/images/stories/header_image/logo3 ok.jpg
Jakarta -- MPR mendesak Komisi III DPR menyetujui pengadaan gedung kantor baru KPK. Jangan sampai rakyat bahu-membahu untuk pembangunan gedung baru KPK, yang sebenarnya merupakan tanggungjawab bersama DPR dan pemerintah.
"Komisi III DPR harus mendukung pengadaan dana gedung baru KPK, agar kinerja KPK dapat lebih ditingkatkan. Harapan agar KPK lebih cepat mengusut kasus-kasus tipikor berskala besar dan lebih masif mensosialisasikan pencegahannya harus juga diimbangi dengan pengadaan sarana yang lebih memadai.
Gedung yang ada sekrang sudah over-loaded," kata Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Apalagi KPK memerlukan penyidik sendiri nantinya. Tentu membutuhkan ruang kerja yang lebih luas lagi.
"Selain itu, independensi dan imparsialitas KPK harus terus ditingkatkan dengan pengadaan tenaga penyidik sendiri yang bukan dari kepolisian dan kejaksaan. Penambahan tenaga baru itu memerlukan penambahan ruang kerja baru," paparnya.
"Bagaimanapun institusi KPK masih amat dan makin diperlukan bangsa ini di tengah kian maraknya praktek koruptif penyelenggara negara di lembaga pemerintahan tingkat pusat dan daerah. Institusi KPK harus diperkuat. DPR dan Pemerintah hendaknya melihat urgensi ini. Negara harus bertanggungjawab atas kebutuhan tersebut,"lanjut Lukman.
Karena itu, tak pantas komisi III dan negara membiarkan rakyat memikul biaya pembangunan gedung KPK. Karena itu sebenarnya tanggungjawab pemerintah.
"Jangan sampai tanggungjawab itu justru dipikul langsung rakyat melalui saweran atau bentuk-bentuk penggalangan dana lainnya dari masyarakat. Itu bisa dimaknai Negara abai terhadap persoalan tersebut,"tandasnya. (van/lh)
Senin, 25/06/2012 13:14 WIB
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Berbagai kegiatan digelar MPR RI dalam upaya pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara, memperkokoh ketahanan nasional di berbagai bidang melalui kegiatan pemasyarakatan Empat Pilar Negara (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Binneka Tunggal Ika). Selengkapnya di SINI